Jakarta, CNN Indonesia -- Sidang Pemeriksaan Persiapan dengan penggugat PT
First Media Tbk (KBLV) dan PT Internux (
Bolt) kepada Direktorat Jenderal SDPPI
Kemenkominfo sebagai tergugat pada Senin (19/11) hanya berlangsung sekitar 10 menit.
Sidang tertutup yang seyogyanya mulai pukul 13.00 WIB, justru molor dan baru dimulai hampir pukul 14.00 WIB dan berakhir pada 14.10 WIB.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Umar Dani dengan dua hakim anggota yakni Dyah Widiastuti dan Andi Muh. Ali Rahman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam tahapan sidang ini, pihak First Media yang diwakili oleh penerima kuasa Harianda Noerlan. Yang bersangkutan keberatan disebut namanya dan diwawancarai mengenai hasil sidang tertutup.
Kendati demikian, dia sempat mengatakan bahwa sidang berikutnya akan digelar pada Selasa (27/11). Hanya saja, ia mengaku belum mengetahui agenda sidang pekan depan.
Sementara itu, pihak SDPPI Kominfo yang diwakili oleh dua staff bagian hukum juga keberatan memberikan keterangan mengenai sidang pada wartawan. Keduanya langsung meninggalkan tempat begitu rapat selesai digelar.
"Sidangnya tertutup," kata mereka saat dikejar pewarta di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, Senin (19/11).
Sebelumnya, First Media diwakili Harianda Noerlan sebagai pihak penggugat mendaftarkan gugatannya kepada Ditjen SDPPI ini dengan nomor perkara 266/G/2018/PTUN.JKT. Dalam gugatannya, First Media meminta penundaan pelaksanaan pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi radio yang akan jatuh tempo pada Sabtu (17/11).
Kedua anak perusahaan Grup Lippo ini juga meminta penundaan segala tindakan atau paksaan yang dapat dilakukan Kominfo dalam penagihan pembayaran BHP frekuensi radio 2,3 GHz sebagai akibat hukumnya.
Sidang pertama pemeriksaan gugatan First Media kepada Kominfo telah berlangsung pada Selasa (13/11/2018). Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan mereka akan mengikuti setiap tahap gugatan PTUN ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
(kst/evn)