Jakarta, CNN Indonesia --
Jaksa AS menuntut pimpinan Huawei, Meng Wanzhou, dengan tuduhan penipuan. Meng dituduh berkomplot untuk menipu beberapa lembaga keuangan. Jika dinyatakan bersalah ia akan menghadapi lebih dari 30 tahun penjara. Bahkan jaminannya pun juga akan ditolak.