Apple Masih Jualan iPhone di China Meski Dilarang Pengadilan

CNN Indonesia
Selasa, 11 Des 2018 13:05 WIB
Apple masih menjual produk-produk iPhone miliknya di China meski pengadilan setempat sudah mengeluarkan larangan.
Ilustrasi (Stephanie Keith/Getty Images/AFP)
Jakarta, CNN Indonesia -- Apple masih menjual iPhone di China meski pengadilan negara itu menyebut melakukan pelarangan. Saat ini, situs Apple do China masih menjual iPhone 7, 8 dan model terbaru. Apple menganggap keputusan pengadilan itu sebagai langkah putus asa Qualcomm.

Pelarangan ini dilakukan karena pengadilan China menganggap beberapa model iPhone lawas telah melanggar paten Qualcomm. Pelarangan ini kian mempertajam konflik hak paten antara Apple dan Qualcomm. Pelanggaran ini terkait dengan kemampuan mengedit foto dan fungsi menyapu layar sentuh.

Keputusan itu dibuat Senin (10/12) oleh Pengadilan Tinggi di Fuzhou, China. Pengadilan menyelesaikan sengketa paten smartphone yang rumit selama dua tahun untuk investor Apple dan para analis. Pengadilan memutuskan untuk melarang penjualan iPhone X, 8, 7, dan 6.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama ini Apple dan Qualcomm kerap berseteru soal hak paten terkait perangkat dan jejaring nirkabel. Qualcomm menyerang balik Apple menggunakan paten lain yang menunjukkan sejumlah aspek bagaimana ponsel bekerja. Taktik industri ini kerap digunakan untuk menyelesaikan konflik paten.

Selain mendaftarkan kasus pelanggaran paten di China, Qualcomm juga menuntut Apple di pengadilan di Munich dan Mannheim, Jerman dan di Komisi Perdagangan Internasional di Washington.

Jika Qualcomm memenangkan kasus di tiga pengadilan ini maka akan menjadi pukulan keras bagi Apple. Keputusan itu akan mematikan atau setidaknya memperlambat penjualan iPhone. Padahal iPhone adalah penyumbang pendapatan terbesar bagi perusahaan teknologi itu.

"Apple pada akhirnya harus datang berunding dengan Qualcomm," jelas Timothy Lesko, seorang manajer investasi di Granite Investment Advisors, seperti dikutip Bloomberg.

Sementara Paul Berghoff, pengacara paten dari McDonnell Boehnen Hulbert & Berghoff menyebut bahwa larangan pengadilan ini jarang mengakibatkan pelarangan penjualan secara luas.

Pada Desember 2011, Motorola memenangkan kasus di Jerman yang menyebabkan pelarangan penjualan sejumlah model iPhone dan iPad. Putusan ini terasa efeknya pada Februari 2012 dimana Apple menarik perangkatnya dari Apple Store disana.

Sejauh ini, pengadilan di Jerman menolak untuk mengambil keputusan serupa seperti China. Di Amerika serikat hakim perdagangan menyarankan untuk mencabut larangan impor Apple meski ia melanggar paten Qualcomm.

Keputusan peradilan di China tidak berlaku untuk iPhone teranyarnya, iPhone XS, XS Max, dan XR. Sebab ponsel-ponsel ini belum ada di pasaran ketika kasus ini dibukukan ke pengadilan. Apple pun menyebut bahwa ponselnya itu masih dijual di China, seperti dilaporkan The Wall Street Journal. (eks/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER