YLKI Sebut Perlindungan Konsumen Belanja Online Rendah

CNN Indonesia
Kamis, 13 Des 2018 19:01 WIB
YLKI anggap perlindungan konsumen belanja online rendah dan mendesak agar RPP e-commerce segera disahkan.
Ilustrasi (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut perlindungan konsumen belanja online masih rendah. Hal ini diindikasikan dengan dominannya aduan konsumen terkait e-commerce yang masih sangat dominan.

Oleh karena itu Tulus mendesak pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Tulus mengatakan aduan belanja online menjadi memuncaki jumlah total aduan pada 2017.

"RPP sangat diperlukan konsumen untuk melindungi transaksi online. Ironis ditengah maraknya ekonomi digital, salah satunya belanja online, tapi regulasi perlindungan konsumennya masih rendah," kata Tulus, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada tiga jenis aduan yang dilaporkan oleh konsumen ke YLKI.

"Pertama barang yang dikirim itu tidak sesuai yang dipesan. Kedua barang yang dikirim terlambat. Ketiga susah memberikan aduan apabila ada masalah," lanjutnya.

Berdasarkan data YLKI pada 2017, jumlah aduan belanja online tertinggi ditujukan kepada Lazada dengan jumlah pengaduan sebesar 18 dan Akulaku berada di peringkat kedua dengan porsi 14 aduan.

Diikuti oleh Tokopedia 11 aduan, Bukalapak 9 aduan, Shopee 7 aduan, Blibli 5 aduan, JD.ID 4 aduan, dan Elevania 3 aduan. Sementara, blog pribadi ikut diadukan dengan porsi sebesar delapan aduan dan media sosial sebesar enam aduan. Total aduan belanja online berjumlah 101.

RPP eCommerce memang sudah bergulir dan dibahas sejak 2015 lalu. Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi menyebut RPP ini akan mengatur seluruh perdagangan yang menggunakan sarana elektronik, baik berupa benda berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible).

Konsumen bisa memperoleh kepastian hukum sesuai Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen jika pelaku usaha lalai dalam memenuhi kewajibannya.

Selain itu, pelaku usaha e-commerce juga harus membuka rekening penampung dana jaminan (rekber-rekening bersama/escrow account) sebagai garansi bahwa uang konsumen akan kembali jika nantinya barang yang diterima konsumen tidak sesuai yang di pesan atau tidak sesuai di deskripsi produk.

Tak hanya itu, beleid itu juga akan mengusung prinsip keadilan dengan menciptakan aturan yang menjamin kesetaraan aturan bagi para pelaku e-commerce (level of playing field). (jnp/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER