Oleh karena itu Tulus mendesak pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau e-commerce. Tulus mengatakan aduan belanja online menjadi memuncaki jumlah total aduan pada 2017.
"RPP sangat diperlukan konsumen untuk melindungi transaksi online. Ironis ditengah maraknya ekonomi digital, salah satunya belanja online, tapi regulasi perlindungan konsumennya masih rendah," kata Tulus, kepada CNNIndonesia.com, Kamis (13/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Hati-hati Jebakan Trik Diskon Harbolnas |
"Pertama barang yang dikirim itu tidak sesuai yang dipesan. Kedua barang yang dikirim terlambat. Ketiga susah memberikan aduan apabila ada masalah," lanjutnya.
RPP eCommerce memang sudah bergulir dan dibahas sejak 2015 lalu. Sebelumnya, Deputi Gubernur BI Rosmaya Hadi menyebut RPP ini akan mengatur seluruh perdagangan yang menggunakan sarana elektronik, baik berupa benda berwujud (tangible) maupun yang tidak berwujud (intangible).
Konsumen bisa memperoleh kepastian hukum sesuai Undang-Undang (UU) perlindungan konsumen jika pelaku usaha lalai dalam memenuhi kewajibannya.
Tak hanya itu, beleid itu juga akan mengusung prinsip keadilan dengan menciptakan aturan yang menjamin kesetaraan aturan bagi para pelaku e-commerce (level of playing field). (jnp/eks)