"Soal bagaimana konsumen yang merasa dirugikan seandainya barang yang dijanjikan itu berbeda itu bisa menggunakan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, soal kerugian konsumen. Itu juga diatur dalam PP PSTE," kata Nando saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (13/12).
Hal ini diungkap menanggapi desakan YLKI untuk mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP PMSE) untuk melindungi konsumen ketika melakukan transaksi digital. Namun, menurut Nando RPP PMSE itu sesungguhnya merupakan versi lebih detail dari UU ITE dan PP PSTE.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditelusuri Pasal 28 ayat 1 dalam Bab VII Perbuatan Terlarang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik."
"Iya mas, bisa pakai Pasal 28 ayat 1," kata Nando.
Oleh karena itu Nando berharap e-commerce mematuhi peraturan-peraturan yang sudah ada dan memiliki kode etik sesuai dengan UU ITE dan PP PSTE dalam melindungi konsumen dalam transaksi digital.
Lihat juga:Hati-hati Jebakan Trik Diskon Harbolnas |
Di sisi lain, Asosiasi e-commerce idEA dan panitia Hari Belanja Nasional 2018 (Harbolnas) mendorong dukungannya kepada penerapan RPP PMSE untuk melindungi konsumen dalam transaksi digital.
Asosiasi itu menyarankan RPP PMSE harus disosialisasikan kepada para pelaku transaksi digital sebelum disahkan. Sedangkan panitia Harbolnas mengklaim telah membuka pusat aduan untuk menerima keluhan atau informasi promo selama pergelaran Harbolnas berlangsung. (jnp/eks)