Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala
Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sekaligus Dirjen Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan bahwa pihaknya akan mengintensifkan
registrasi prabayar yang sudah berlaku sejak tahun lalu untuk mengurangi beredarnya SMS penipuan di konsumen telekomunikasi.
"Kita masih fokus mengintensifkan dari prabayar yang sudah berlaku, registrasi prabayar yang sudah dijalankan sejak beberapa bulan kemarin terus dievaluasi sehingga ditemukan bentuk yang optimal," ujar Ismail saat ditemui di Gedung Kemenkominfo, Jakarta Pusat pada Rabu (19/12).
Menurut Ismail, kebijakan registrasi SIM itu memang masih membutuhkan waktu untuk bekerja dengan baik. Namun dia yakin registrasi membuat pelaku
spamming akan merasa tidak nyaman jika melakukan tindak pidana dengan identitas sendiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ismail mengakui bahwa masih beredarnya SMS penipuan itu karena masih ada pengguna telekomunikasi yang menggunakan data asal-asalan ketika meregistrasikan dirinya. Oleh karena itu, BRTI meminta operator seluler untuk melakukan penyisiran.
"Itu semua
database yang tidak benar itu oleh teman-teman operator terus melakukan penyisiran dan penyempurnaan. Kita butuh proses memang tapi makin hari makin bagus kualitas data itu. Sedikit peluang untuk menggunakan perangkat telko tanpa teregistrasi," kata dia.
Kendati demikian, BRTI tampaknya tak menyediakan opsi preventif selain registrasi ulang. Ismail mengatakan pengguna ponsel bisa mengandalkan ponsel sendiri atau aplikasi untuk menghindari SMS dan telepon mengganggu.
"Saya tahu juga ada aplikasi yang bisa memberi tahu kita siapa penelpon walaupun dia tidak terdaftar di kontak
list kita. Jadi dengan mengetahui siapa penelepon, masyarakat bisa melakukan pemblokiran sama sekali," kata dia.
Bagi yang sudah terlanjur terganggu dengan SMS
spam atau penelepon tak jelas, BRTI menyediakan kotak pengaduan. Pengguna bisa mengontak BRTI dan menyertakan bukti gangguan yang dirasakan agar nomor pengganggu itu diblokir Kominfo.
Sebelumnya, pada 30 November lalu, BRTI telah menetapkan TAP BRTI Nomor 04/2018 tentang Penanganan Pengaduan Penyalahgunaan Jasa Telekomunikasi. Aturan ini berlaku terhitung sejak 10 Desember 2018.
(kst/kst/age)