Mastel: Draft Revisi PP 82 Dikembalikan Setneg ke Kominfo

CNN Indonesia
Sabtu, 19 Jan 2019 23:13 WIB
Mastel mengungkapkan draft Revisi PP 82 telah dikembalikan dari Sekretariat Negara kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Ilustrasi. (Google)
Jakarta, CNN Indonesia -- Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mengatakan draft Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) telah dikembalikan Sekretariat Negara (Setneg) ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Mastel Nonot Harsono mengatakan pihaknya mendapatkan surat dari Sekneg perihal pengembalian Revisi PP 82 Tahun 2012 mengenai Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Pengembalian draft revisi tersebut terjadi pada 20 Desember 2018.

"Kami memberi masukkan dan keberatan itu, karena bolanya sudah dilempar kepada Kominfo, maka mereka dikasih tembusan surat," kata Nonot kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/1).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Nonot mengatakan dalam surat tersebut Setneg mengembalikan draft RPP tersebut dengan catatan agar Kominfo mengajak diskusi seluruh stakeholder khususnya pelaku usaha cloud computing untuk membahas draft revisi.

"Maksudnya Kominfo kan harus berdiskusi seperti sarannya Setneg dengan kita-kita ini. Kalau Kominfo tidak mengundang kita berbicara itu salah," ujar Nonot.

Nonot menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat keberatan terkait draft revisi tersebut sejak November 2018. Isi dari draft tersebut terutama soal penempatan data center dan klasifikasi data. dianggap merugikan negara Indonesia.

"Kemudian Mastel dipanggil oleh Mensetneg, kemudian setelah berkirim surat dipanggil berdiskusi dengan pak Semmy lagi tapi pak Semmy hanya menyampaikan bahwa maksudnya draft itu begini loh. Tapi untuk beragumentasi bahwa ini sudah benar," kata Nonot.

Nonot menjelaskan Kominfo dalam setiap pertemuan tidak mendengarkan saran dari pelaku usaha. Kominfo hanya menjabarkan argumentasi yang membenarkan draft RPP 82. Akhirnya Mastel kembali mengirimkan surat ke Kominfo bahwa kajian klasifikasi data hanya dari sisi saja.

"Kita dipanggil lagi ke Kominfo masih menyampaikan hanya klasifikasi data yang membuat PP 82 terlaksana. Kami menyampaikan loh enggak, kenapa enggak dilanjutkan klasifikasi," kata Nonot. (jnp/age/age)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER