"Default-nya (standarnya) nanti semua IMEI yang legal akan tetap bisa beroperasi, sementara yang ilegal bisa diblokir. Tapi kita tidak berlaku surut," jelas Ismail MT, Dirjen Sumber Daya & Perangkat Pos & Informatika (SDPPI) Kemkominfo saat ditemui di kantor SDPPI Kemkominfo pekan lalu (21/1).
Lebih lanjut ia menjelaskan tidak berlaku surut artinya, pemblokiran tidak serta merta diberlakukan kepada pengguna yang saat ini sudah membeli dan menggunakan ponsel ilegal. Sehingga, pelanggan yang menggunakan ponsel ilegal tidak akan tiba-tiba kehilangan layanan telekomunikasinya begitu aturan diterapkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti ketika regulasi bergulir, Kemnperin dan Kominfo akan beri waktu bagi HP yang sudah dibeli terdahulu agar tetap bisa digunakan sehingga tidak merugikan konsumen [...] Kalau tidak, bisa-bisa nanti si konsumennya komplain, mereka sudah beli perangkatnya, kenapa tidak bisa dipake?" ujar Eko Yulianto Widodo Kepala Subdirektorat Industri Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perkantoran, dan Elektronika Profesional, saat ditemui terpisah di kantor Kemenperin, Rabu (16/1).
Lihat juga:Oppo Tak Terapkan eSIM dalam Waktu Dekat |
Namun, pemerintah masih belum menentukan berapa lama masa transisi ini akan diberlakukan. Ismail menyebut usulan dari operator masa transisi diterapkan selama lima tahun. Sementara menurut Eko jika mengacu pada negara lain, maka masas transisi ini antara 2-3 tahun.
"Berapa tahun belum ditentukan. Kami (Kemkominfo dan Kemenperin) masih mendiskusikan jangka waktu yang paling normal untuk masa transisi, karena jumlahnya (ponsel ilegal) yang sangat besar," lanjut Ismail.
Saat ini, Ismail menjelaskan beberapa operator sudah bisa memantau nomor IMEI pelanggannya. Namun, mereka tidak bisa memberi tindakan pemblokiran lantaran belum adanya landasan hukum. (eks/eks)