Asosiasi Siapkan Aduan Layanan Fintech Bermasalah

CNN Indonesia
Senin, 04 Feb 2019 21:00 WIB
Asosiasi Fintech menyiapkan layanan aduan bagi konsumen yang bermasalah dengan layanan simpan pinjam online.
Ilustrasi (AFP PHOTO / ISAAC LAWRENCE)
Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyiapkan wadah untuk pengaduan dan perlindungan kepada konsumen pengguna jasa fintech. Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko pun menyebut kalau AFPI tengah menyiapkan perangkat Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses melalui telepon maupun email.

"Bisa dari telepon, bisa dari email jadi memang kita akan bangun sistemnya karena website kita kan baru live sebenarnya bulan Februari, kita akan bangun sistemnya," jelas Sunu, dalam diskusi yang diselenggarakan di LBH Jakarta terkait Peran Negara Melindungi Pengguna Aplikasi Pinjaman Online, Senin (4/2).

"Seperti tadi, disarankan masuk di email dalam beberapa hari kita akan merespon, kita call (telepon) karena tidak semua pengaduan kan valid, tapi kita validasi dulu, orangnya ada atau tidak kemudian orangnya bisa ditemukan atau tidak," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online oleh AFPI dapat diakses melalui pusat telepon 021-50821960 dan e-mail [email protected].

Lebih lanjut, AFPI telah menetapkan aturan terkait total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari, dengan penagihan maksimal 90 hari.

"AFPI juga tengah mengembangkan pusat data fintech, terutama untuk peminjam nakal. Jika peminjam tidak melunasi utang selama 90 hari, maka akan tercatat pada pusat data fintech sebagai peminjam bermasalah," tuturnya.

Selain itu, AFPI juga akan melakukan perlindungan konsumen fintech pendanaan online dengan membentuk komite etik. Komite ini akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau code of conduct (CoC) Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (pendanaan online).

Di dalam kode etik tersebut, AFPI melakukan pelarangan mengakses kontak dan juga penetapan biaya pinjaman maksimal.

Keberadaan kode etik ini juga bertujuan untuk menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab guna melindungi nasabah maupun penyelenggara. Sehingga diharapkan ke depannya, pelaku usaha fintech P2P Lending bisa membangun industri fintech yang lebih baik.

AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi berdasarkan surat No. S-5/D.5/2019. (din/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER