Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyiapkan wadah untuk pengaduan dan perlindungan kepada konsumen pengguna jasa
fintech. Wakil Ketua Umum AFPI Sunu Widyatmoko pun menyebut kalau AFPI tengah menyiapkan perangkat Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses melalui telepon maupun
email.
"Bisa dari telepon, bisa dari
email jadi memang kita akan bangun sistemnya karena website kita kan baru live sebenarnya bulan Februari, kita akan bangun sistemnya," jelas Sunu, dalam diskusi yang diselenggarakan di LBH Jakarta terkait Peran Negara Melindungi Pengguna Aplikasi Pinjaman Online, Senin (4/2).
"Seperti tadi, disarankan masuk di email dalam beberapa hari kita akan merespon, kita
call (telepon) karena tidak semua pengaduan kan valid, tapi kita validasi dulu, orangnya ada atau tidak kemudian orangnya bisa ditemukan atau tidak," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online oleh AFPI dapat diakses melalui pusat telepon 021-50821960 dan e-mail
[email protected].
Lebih lanjut, AFPI telah menetapkan aturan terkait total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8 persen per hari, dengan penagihan maksimal 90 hari.
"AFPI juga tengah mengembangkan pusat data fintech, terutama untuk peminjam nakal. Jika peminjam tidak melunasi utang selama 90 hari, maka akan tercatat pada pusat data fintech sebagai peminjam bermasalah," tuturnya.
Selain itu, AFPI juga akan melakukan perlindungan konsumen fintech pendanaan online dengan membentuk komite etik. Komite ini akan mengawasi pelaksanaan kode etik operasional atau
code of conduct (CoC) Fintech Peer to Peer (P2P) Lending (pendanaan
online).
Di dalam kode etik tersebut, AFPI melakukan pelarangan mengakses kontak dan juga penetapan biaya pinjaman maksimal.
Keberadaan kode etik ini juga bertujuan untuk menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab guna melindungi nasabah maupun penyelenggara. Sehingga diharapkan ke depannya, pelaku usaha fintech P2P Lending bisa membangun industri fintech yang lebih baik.
AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi berdasarkan surat No. S-5/D.5/2019.
(din/eks)