Sistem informasi itu terdiri atas 211 website dan 527 aplikasi finansial teknologi (fintech) ilegal yang terdapat di Google Playstore.
"Jumlah website paling banyak diblokir pada Desember 2018, yakni sebanyak 134 website. Sementara aplikasi dalam google playstore terbanyak diblokir pada Desember sebanyak 216 aplikasi," tulis Plt Kepala Biro Humas Kemkominfo RI, Ferdinandus Setu, Kamis (20/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada Agustus lalu, Kemenkominfo memblokir 140 aplikasi di Google Play Store. Sebulan berikutnya Kominfo memblkir 171 aplikasi.
OJK melalui Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan 404 penyelenggara layanan pinjam meminjam (peer-to-peer lending/P2P) teknologi finansial (fintech) yang tidak terdaftar atau ilegal. Seluruh website dan aplikasi layanan pinjam meminjam itu telah diajukan ke Kominfo untuk diblokir.
Sebelumnya, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengungkapkan sebagian penyelenggara fintech ilegal yang ditutup berasal dari China, Thailand, dan Malaysia. Namun, ia mengingatkan penyelenggara fintech ilegal banyak yang menggunakan alamat yang tak dapat terbukti keberadaannya, baik di dalam maupun di luar negeri. (kst/evn)