Namun, terkait penegakan hukum soal polemik Miga masuk kategori sepeda atau motor listrik, ia mengatakan hal itu sudah masuk ke ranah sektoral atau Kepolisian RI dan Kementerian Perhubungan.
"Saya luruskan bahwa yang didaftarkan adalah teknologinya atau aplikasinya, sementara bisnisnya harus mengikuti seumpama sepeda motor aya harus perlu nomor ya pakai nomor," ucap Semuel ditemui usai acara bertajuk "Gerakan Ayo UMKM Jualan Online" di Pasar PSPT Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (26/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria yang kerap disapa Semmy ini menegaskan Migo sepatutnya mengikuti aturan yang berlaku. Hal itu lantaran Kominfo tidak mengatur perizinan operasional Migo, melainkan hanya beperan sebagai tempat registrasi aplikasi.
"Tidak ada perizinan, adanya pendaftaran. Jadi dia secara teknologi terdaftar. Tapi kalau dia melanggar ya kita tangkap," ujarnya.
"Nanti kita jalan ke Light Rapid Transportation (LRT) di situ ada sepeda listrik yang kecepatannya mengikuti aturan. Itu enak dan itu yang kita lihat. Kita lihatnya dari inovasi. Jadi aturan tetap aturan tidak perlu saling menyalahkan," imbuhnya. (jnp/evn)