Jakarta, CNN Indonesia -- Facebook telah mendaftarkan gugatan hukum kepada Pengadilan Federal Amerika Serikat. Gugatan yang dilakukan bersama Instagram ini ditujukan kepada empat perusahaan dan tiga orang yang berasal dari China yang mempromosikan penjualan akun palsu, likes, dan pengikut (followers).
Dikutip dari
Reuters, Sabtu (2/3), pengumuman itu disampaikan dalam unggahan blog yang ditulis oleh Vice President and Deputy General Counsel, Litigation Facebook, Paul Grewal. Di dalam gugatannya, Facebook dan Instagram menekankan pelanggaran hak intelektual AS karena pihak-pihak tersebut menyalahgunakan hak dagang dan merek perusahaan besutan Mark Zuckerberg tersebut.
Bahkan menurutnya, tak hanya Facebook dan Instagram saja yang menjadi korban. Amazon, Apple, Google, LinkedIn dan Twitter pun tak luput dari objek operasi mereka.
"Dengan mengajukan gugatan tersebut, kami ingin menekankan bahwa tindakan tidak bertanggung jawab ini tidak akan ditoleransi. Kami akan bertindak sekuat mungkin untuk menjaga integritas platform kami," jelas Grewal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(glh/ayp)