Kendati sudah diterbitkan, Budi mengatakan pembahasan tarif saat ini masih dalam tahap finalisasi. Ia mengatakan akan membahas lebih lanjut masalah tarif ojek online dengan Menhub Budi Karya Sumadi.
Setelah dilakukan pembahasan, Budi berjanji tarif ojek online akan diberlakukan secepatnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kemenhub berencana mengeluarkan tarif batas bawah ojol disebut idealnya di kisaran Rp2.000 sampai Rp2.500/kilometer (km).
Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam beleid yang diundangkan 11 Maret 2019 tersebut biaya atau tarif ojek online dihitung dengan memperhitungkan dua biaya, langsung dan tak langsung.
Sementara itu untuk biaya langsung, komponen yang diperhitungkan adalah jasa penyewaan aplikasi. Untuk besaran tarif, nantinya akan ditetapkan oleh menteri yang menangani bidang perhubungan. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi aturan tersebut saat ini sedang disosialisasikan.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)