"Bulan Februari peraturan ini selesai dibuat. Sampai dengan harmonisasi di Kemenkumham. Awal Maret ditandatangani Menhub maupun diundangkan ke lembaga negara," tutur Budi di Kemenhub, Rabu (13/2).
Dalam aturan akan mencabut kewajiban stiker taksi online, kewajiban kepemilikan tempat penyimpanan kendaraan, kewajiban uji KIR dan aturan mengenai perusahaan taksi online. Budi mengatakan taksi online harus memiliki minimal lima kendaraan agar dapat beroperasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan dalam peraturan yang ditolak Mahkamah Konstitusi, mengatur mengenai yang boleh mendirikan dan mengoperasikan adalah badan usaha. Dalam peraturan yang baru ini mengakomodir individu non badan usaha yang ingin mendirikan usaha transportasi online.
"Plat tetap hitam, nanti ada aturan kepolisaian penomoran tanda khusus, tergantung kepolisian," kata Budi. (jnp/evn)