Modifikasi video yang dimaksud seperti, perubahan format video, perubahan durasi, hingga penambahan watermark.
"Varian video banyak, ada yang diubah intinya. Jadi sulit bisa terbaca videonya oleh mesin pelacak," kata Dirjen Aptika Kemkominfo Semuel Pangerapan, saat ditemui di kantor Kemkominfo, Rabu (20/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, ketika video dimodifikasi menjadi banyak varian akan menyulitkan mesin untuk membaca DNA video yang masuk kategori pelanggaran atau tidak.
Semuel meyakinkan bahwa tidak ada masyarakat Indonesia yang menonton video penembakkan secara langsung. Semuel mengklaim pihaknya langsung memblokir video penembakkan ketika ada laporan dari masyarakat Indonesia.
"Kalau kami langsung dapat langsung blokir. Tapi kita dapat ya juga telat dan orang Indonesia tidak ada yang menonton langsung," ujar Semuel. (jnp/eks)