Salah satu hal yang akan dibahas dalam pertemuan ini adalah prosedur penggunaan media sosial dalam masa tenang yang berlangsung pada 13 sampai 16 April.
Pertemuan dengan 9 platform ini akan dilakukan Kemkominfo setelah melakukan pertemuan dengan Facebook. Pertemuan dengan Facebook itu akan membahas soal tidak adanya deteksi dini Facebook terhadap siaran langsung video penembakan di Selandia Baru. Pertemuan dengan Facebook sendiri dijadwalkan pada minggu ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semuel mengatakan akan membahas mengenai iklan kampanye di media sosial. Seperti apa aturan untuk membahas penggunaan media sosial bagi para calon legislatif maupun pasangan capres-cawapres.
KPU menyatakan iklan kampanye baru dapat dilakukan pada 24 Maret 2019 hingga 13 April. Iklan kampanye ini diatur dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye.
Berdasarkan aturan tersebut, masa kampanye dilakukan selama 21 hari sampai satu hari sebelum dimulainya masa tenang. Sementara itu, masa tenang akan berlangsung selama tiga hari. Masa tenang akan dimulai pada 13 April hingga 16 April. (jnp/eks)