"Kami sedang diskusi sekarang dengan pihak pemerintahan. Bagaimana kami menjalankan ini implementasinya menuju 1 Mei 2019," kata Ridzki usai acara Grab Thinkubator di Kota Kasablanka, Jakarta, Kamis (28/3).
Kendati demikian Ridzki enggan mengomentari apakah penetapan tarif ini sesuai dengan keinginan perusahaan. Sebagai perusahaan rintisan yang telah menyandang status decacorn, Ridzki hanya mengatakan jika aturan pemerintah harus diikuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ridzki mengatakan pihaknya selalu senantiasa membicarakan peningkatan kesejahteraan mitra dalam diskusi dengan pemerintah. Dalam diskusi penetapan tarif, Grab juga memikirkan agar penumpang tidak terbebani dengan tarif yang terlalu besar.
Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per kilometer. (jnp/evn)