Jakarta, CNN Indonesia --
Grab meminta agar Kementerian Perhubungan (
Kemenhub) mengatur tarif dengan mengacu pada pasar. Sebab, menurut Head of Public Affairs Grab Indonesia Tri Sukma Anreianno mengatakan ojek online akan ditinggalkan apabila kenaikan tarif terlalu signifikan.
Tri mengatakan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 (Permenhub Nomor 12 Tahun 2019) bisa mengacu pada pertimbangan holistik dengan melihat seluruh pihak dalam ekosistem ride-hailing. Khususnya para mitra pengemudi dan masyarakat luas sebagai konsumen yang akan terdampak pada kenaikan tarif.
"Bila kenaikannya terlalu signifikan, dampaknya akan serta merta dirasakan mayoritas konsumen dari kalangan menengah dengan anggaran transportasi yang terbatas--seperti mahasiswa, pekerja kantoran, dan ibu rumah tangga akan kesulitan beradaptasi dan cenderung beralih ke moda transportasi lain yang lebih terjangkau," ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima
CNNIndonesia.com, Senin (25/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan pertimbangan tersebut, Tri menyarankan agar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bisa mengatur tarif dengan bijaksana agar produktivitas dan penghasilan mitra dari jumlah pesanan tidak menurut.
"Kami berharap Keputusan Menteri Perhubungan yang akan mengatur tentang tarif akan dirumuskan secara bijaksana sehingga dapat menjaga sumber penghidupan yang berkesinambungan bagi mitra pengemudi, sekaligus tetap mempertahankan kualitas layanan, kenyamanan berkendara, dan keselamatan konsumen," kata Tri.
Tri mengatakan Grab Indonesia terlibat aktif dalam perumusan Permenhub Nomor 12 Tahun 2019. Peraturan ini akan meregulasi perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor sebagai transportasi publik. Grab telah menyarankan agar penentuan tarif diatur dalam beleid ini.
"Kami juga telah mengusulkan untuk menambahkan ketentuan fitur keselamatan bagi mitra pengemudi demi terwujudnya layanan transportasi yang aman baik bagi penumpang maupun mitra pengemudi layanan transportasi daring di Tanah Air," kata Tri.
Namun, hingga saat ini Grab masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah.
"Kami masih menunggu salinan keputusan resmi tertulis dari pemerintah agar dapat mempelajari dengan teliti dan memberikan respons yang tepat. Kebijakan ini akan berdampak signifikan kepada para pengguna dengan daya beli terbatas. Dalam hemat kami, lembaga perlindungan konsumen lebih kompeten dalam memberikan pandangan dari perspektif kepentingan konsumen," paparnya.
Sebelumnya Kemenhub telah menetapkan batas atas dan batas bawah tarif ojek online berdasarkan tiga zona yang bakal berlaku mulai 1 Mei 2019. Batas bawah tarif paling rendah ditetapkan sebesar Rp1.850 per km, sedangkan batas atas tarif paling tinggi ditetapkan sebesar Rp2.600 per km.
Berdasarkan ketentuan tersebut, batas bawah tarif ojek online terendah ditetapkan pada zona 1 (Sumatera, Bali, Jawa selain Jabodetabek) sebesar Rp1.850 per km. Sedangkan batas bawah tarif zona II (Jabodetabek) ditetapkan sebesar Rp2.000 per km dan zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa tenggara, Maluku, dan Papua) ditetapkan sebesar Rp2.100 per km.
Sementara batas atas tarif tertinggi ditetapkan untuk zona III sebesar Rp2.600 per km, kemudian zona II sebesa r Rp2.600 per km, kemudian zona II sebesar Rp2500 per km, dan zona I Rp2.300 per km
(jnp/eks)