Grab Indonesia Jelaskan Soal Denda Pembatalan di Singapura

CNN Indonesia
Jumat, 29 Mar 2019 18:23 WIB
Grab Indonesia mengatakan denda di Singapura dan Malaysia dilakukan untuk menghindari pembatalan berlebih yang bisa diduga sebagai penipuan (fraud).
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Grab Malaysia baru-baru ini resmi menerapkan denda kepada penumpang yang membatalkan pemesanan lima menit setelah mendapatkan pesanan.

Presiden Grab Indoensia Ridzki Kramadibrata mengatakan denda diberlakukan untuk menghindari pembatalan berlebih yang bisa diduga sebagai penipuan (fraud).

"Di sini yang mau kita hindari adalah penggunaan tingkat pembatalan yang berlebih yang biasanya cenderung alasannya adalah fraud. Untuk hal yang secara statistik adalah fraud atau pelanggaran kami ada mekanisme agar hal itu tidak terjadi," kata Ridzki usai acara Thinkubator, Jakarta, Kamis (28/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ridzki mengatakan fraud merupakan hal yang tidak elok terjadi pada aplikasi ride-hailing dan tentu saja merugikan pengemudi. Denda ini dilakukan untuk memperlakukan mitra maupun penumpang selaku pengguna Grab secara seimbang. 

"Karena seperti kita ketahui fraud itu tidak enak pada pengguna lainnya dan tidak enak pada mitra pengemudi kita. Pembatalan  yang berlebihan cenderungnya fraud tentu itu harus ditindak," imbuhnya.

Untuk mengidentifikasi pembatalan berlebihan sebagai fraud, Grab mengandalkan analisis data, algoritme, dan statistik data.

Ketika disinggung soal rencana denda serupa diterapkan di Indonesia, Ridzki tidak memberikan jawaban pasti. Ia menyebut jika denda hanya akan dikenakan kepada pelaku penipuan.

Mengutip Channel News Asia, pengguna Grab di Singapura akan terkena denda 5 dolar Singapura atau sekitar Rp42 ribu apabila membatalkan pesanan sebanyak tiga kali dalam tujuh hari. 

Denda ini berlaku apabila pengguna membatalkan lima menit setelah mendapatkan pengemudi. Uang dari denda tersebut akan diberikan ke pengemudi sebagai kompensasi atas waktu perjalanan pengemudi.

Sementara itu di Malaysia, dilansir dari The Star pengguna akan didenda dengan rentang Rp 10 ribu hingga Rp17 ribu. Tergantung jenis kendaraan yang ia pesan. Denda juga berlaku apabila driver membatalkan pemesanan setelah menunggu lebih dari lima menit. (jnp/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER