Nila Marita, Chief Corporate Affairs Gojek, mengatakan pihaknya sudah melakukan uji coba tarif Go-Ride di lima kota sesuai dengan Kepmenhub Nomor 38/2019.
Keputusan kementerian itu adalah soal Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun demikian, dengan semangat dan komitmen mendukung keberhasilan dan optimalisasi Kepmenhub, Gojek akan terus melanjutkan penggunaan tarif uji coba layanan Go-Ride," kata Nila dalam keterangan resmi, Senin (6/5).
Ancaman itu, kata Nila, juga dapat mengakibatkan hilangnya peluang pendapatan bagi para mitra.
"Gojek ingin menjaga keberlangsungan industri ini, agar mitra driver kami terus mendapatkan sumber penghasilan yang berkelanjutan, serta para konsumen terus dapat menikmati layanan aman, nyaman dan berkualitas," kata dia.
Nila menuturkan pihaknya akan terus memperbarui perkembangan terkait dengan uji coba tarif tersebut kepada pemerintah. Sehingga antar dua belah pihak bisa dapat memberikan masukan.
"Kami berharap dapat bersama-sama menciptakan industri yang sehat, sehingga dapat terus mempermudah hidup konsumen serta menjaga pendapatan dan kesejahteraan driver yang berkesinambungan," kata Nila.
Kementerian Perhubungan menyatakan pihaknya akan memantau perkembangan dari implementasi aturan baru tersebut pada di lima kota. Namun demikian, lembaga tersebut menegaskan belum menentukan kapan aturan itu akan diberlakukan di kota lainnya.
(asa)