Peraturan tentang perbuatan yang dilarang di media sosial berada dalam Bab VII beleid tersebut, mulai dari pasal 27 sampai pasal 37.
Pernyataan tersebut diungkap Menteri Kominfo Rudiantara untuk merespon pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang akan menutup akun media sosial yang konten inkonstitusional dan pelanggaran hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akun-akun media sosial yang diancam pemblokiran memuat konten ujaran kebencian, fitnah atau hoaks, hingga radikalisme. Rudiantara mengatakan pihaknya memiliki tim yang melakukan kajian hukum terkait konten yang melanggar UU ITE.
"Jika yang dimaksud dengan media (cetak, elektronik, online) yang menghasilkan karya jurnalistik, acuannya adalah UU Pers," kata Rudiantara.
Rudiantara menjelaskan penegakkan hukum terkait kegiatan jurnalistik dilalui melalui UU Pers yang tidak memiliki regulasi turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Menteri.
Apabila terjadi masalah hukum, prosesnya mengacu kepada MoU Dewan Pers & Polri," kata Rudiantara.
Sebelumnya, jaringan relawan Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFE Net) mencatat, ada sekitar 409 akun media sosial yang dipolisikan akibat pemberlakuan UU ITE dari 2017 hingga 2018.
Dari data yang dihimpun SAFE Net, 72 persen aduan ke kepolisian berkaitan dengan pasal defamasi atau pencemaran nama baik, 16 persen ujaran kebencian, dan sisanya berupa pasal pengancaman, pornografi, serta sejumlah pelanggaran pasal lain dalam UU ITE. (jnp/eks)