"Jadi UU ITE itu intinya ada dua. Satu, meningkatkan literasi, kemampuan, kapasitas dan kapabilitas masyarakat akan digital. Dan kedua, manajemen konten yang salah satunya dilakukan pembatasan konten ini," jelasnya dalam konferensi pers di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu(22/5).
Lebih lanjut, Rudiantara menjelaskan fitur yang dibatasi dan sementara tidak diaktifkan adalah fitur untuk mengunggah video dan foto di media sosial Facebook, Instagram, dan Twitter.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kelambatan Medsos 22 Mei Dilakukan Bertahap |
Menkominfo juga mengimbau warga untuk berpatokan pada informasi yang diberikan oleh media massa.
Ia pun mengimbau pekerja media untuk memberikan informasi yang jelas dan menenangkan masyarakat. (eks/eks)