Aturan baru ini efektif terhitung mulai 1 Agustus mendatang. Kendati demikian, pemerintah Jepang tidak menyebutkan secara gamblang negara atau perusahaan mana saja yang akan terdampak aturan pembatasan kepemilikan asing tersebut.
"Melihat semakin pentingnya untuk memastikan keamanan siber dalam beberapa tahun terakhir, kami memutuskan untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk penambahan manufaktur terintegrasi, untuk mencegah situasi yang sesuai yang akan sangat mempengaruhi keamanan nasional Jepang," kata kementerian Jepang dalam sebuah pernyataan seperti dilansir Reuters.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini disebut sebagai upaya Jepang untuk mencegah potensi kebocoran teknologi yang berpotensi mengancam keamanan nasional. Kementeran Keuangan, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Komunikasi menuturkan aturan baru ini juga akan menyasar 20 sektor di industri informasi dan telekomunikasi.
Undang-undang mengharuskan investor asing untuk melaporkan kepada pemerintah Jepang dan menjalani inspeksi jika memiliki 10 persen atau lebih saham di perusahaan yang terdaftar atau tidak terdaftar.
Seperti diketahui, Trump belakangan memperingatkan negara-negara untuk mewaspadai teknologi China dengan mengatakan Huawei dipakai sebagai alat spionase terhadap negara Barat. Di sisi lain, Huawei membantah tuduhan AS. (reuters/evn)