Gim Daring PUBG Haram di Aceh

CNN Indonesia
Kamis, 20 Jun 2019 18:54 WIB
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram gim PlayerUnknow Battle Ground (PUBG)dan gim daring ber-genre baku tembak sejenis.
Ilustrasi PUBG. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa haram gim PlayerUnknow Battle Ground (PUBG)dan gim daring ber-genre baku tembak sejenis.

Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali mengatakan fatwa tersebut dikeluarkan karena permainan daring tersebut menimbulkan dampak negatif.

"Sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis dibahas sejak dua hari terakhir. Dalam pembahasan ini juga mengundang sejumlah ahli," jelas Faisal seperti dilansir Antara, Kamis (20/6).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menyoal gim daring baku tembak lainnya, Faisal mengutip pernyataan sejumlah ahli yang mengatakan banyak anak-anak memainkan permainan sejenis PUBG.

Faisal mengatakan gim PUBG dan permainan sejenis menciptakan perilaku aneh hingga perubahan perilaku. Perilaku aneh yang dimaksud Faisal yakni brutal dan beringas hingga dianggap mengganggu dan meresahkan orang lain.

"Permainan PUBG dan sejenisnya ini juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan," tandasnya.

Atas dasar itulah MPU Aceh memutuskan fatwa haram PUBG dan gim sejenisnya.

(antara/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER