Info yang Dibagikan di Medsos Tak Terlindungi UU Data Pribadi

CNN Indonesia
Jumat, 05 Jul 2019 15:33 WIB
Informasi data pribadi yang diunggah di media sosial nantinya tidak akan terlidungi dalam aturan Perlindungan Data Pribadi.
Ilustrasi media sosial. (Foto: LoboStudioHamburg/Pixabay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengingatkan agar masyarakat tidak membagikan atau mengunggah informasi pribadi ke media sosial. Apabila hal itu tetap dilakukan, maka data pribadi yang diunggah tidak akan terlindungi dalam aturan Perlindungan Data Pribadi.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Riki Arif Gunawan menjelaskan saat ini banyak masyarakat yang belum memahami tentang bahaya kebocoran data pribadi di media sosial.

"Ada kadang data pribadi itu diunggah sendiri oleh pengguna atau pemilik data ke media sosial. Harus hati-hati bagikan data pribadi ke sumber terbuka (open source) karena tidak terlindungi undang-undang," kata Riki dalam acara diskusi Fintech di Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Riki menjelaskan perusahaan pemroses data memiliki kewajiban untuk menjaga data tersebut agar tidak tersebar ke platform lain. 

Ia mengatakan aturan Perlindungan Data Pribadi nantinya akan mencantumkan aturan terkait kewajiban menjaga data pribadi pengguna.

"Perusahaan ini juga tidak bisa mengungkap data tersebut ke orang lain. Jadi dia harus bisa juga jaga data yang dibagikan dari sumber terbuka tersebut," ucapnya.

[Gambas:Video CNN]

Dalam kesempatan yang berbeda, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan orang Indonesia masih belum mengerti bahaya di balik kebocoran data pribadi di media sosial.

"Pengertian sekarang perlindungan data pribadi itu sudah sangat penting. Tapi, saya masih menemukan ada beberapa orang yang masih unggah identitasnya, seperti Kartu Keluarga (KK) yang di unggah di media sosial," kata Semuel.

Fenomena pembagian informasi pribadi di media sosial memang cukup marak di Indonesia. Kebanyakan pembagian informasi pribadi ini disebabkan oleh rasa ingin memamerkan euforia kepada teman di media sosial.

Contoh lainnya adalah membagikan foto atau informasi buku nikah hingga nomor ponsel secara sembarangan di media sosial.

"Iya itu mungkin karena euforia, bahagia punya anak baru jadi ingin pamer foto. Lalu diunggah ke media sosial, itu berbahaya. Jadi masyarakat juga perlu disadarkan soal pentingnya perlindungan data pribadi," terang Semuel. (jnp/evn)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER