Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Riki Arif Gunawan menjelaskan saat ini banyak masyarakat yang belum memahami tentang bahaya kebocoran data pribadi di media sosial.
"Ada kadang data pribadi itu diunggah sendiri oleh pengguna atau pemilik data ke media sosial. Harus hati-hati bagikan data pribadi ke sumber terbuka (open source) karena tidak terlindungi undang-undang," kata Riki dalam acara diskusi Fintech di Jakarta Selatan, Jumat (5/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan aturan Perlindungan Data Pribadi nantinya akan mencantumkan aturan terkait kewajiban menjaga data pribadi pengguna.
[Gambas:Video CNN]
Dalam kesempatan yang berbeda, Dirjen Aplikasi dan Informatika Kemenkominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan orang Indonesia masih belum mengerti bahaya di balik kebocoran data pribadi di media sosial.
"Pengertian sekarang perlindungan data pribadi itu sudah sangat penting. Tapi, saya masih menemukan ada beberapa orang yang masih unggah identitasnya, seperti Kartu Keluarga (KK) yang di unggah di media sosial," kata Semuel.
Contoh lainnya adalah membagikan foto atau informasi buku nikah hingga nomor ponsel secara sembarangan di media sosial.
"Iya itu mungkin karena euforia, bahagia punya anak baru jadi ingin pamer foto. Lalu diunggah ke media sosial, itu berbahaya. Jadi masyarakat juga perlu disadarkan soal pentingnya perlindungan data pribadi," terang Semuel. (jnp/evn)