Tenaga Ahli Menteri Kominfo Bidang Kebijakan Digital Kemkominfo Dedy Permadi mengatakan wewenang tersebut sesuai dengan amanat dalam Pasal 27, 28 dan 45 ayat 1 dan 3 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Betul, ada. Semua konten yang melanggar UU ITE bisa di take down oleh Kemenkominfo," kata Dedy ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dihubungi terpisah, Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Riki Arif Gunawan menjelaskan YouTube sesungguhnya memiliki pedoman komunitas (Community Guideline/ CGL).
Senada dengan Dedy, Riki menjelaskan Kemenkominfo bisa meminta YouTube untuk menutup konten negatif yang mengacu dari CGL dan UU ITE.
Sebelumnya, Kapolresta Kota Tangerang Kombes Sabilul Alif mengatakan bahwa salah satu pelaku perampokan toko emas di Balaraja, Kabupaten Tangerang terinspirasi dari video di YouTube.
"Untuk memuluskan niatnya, MNFR (pelaku) mempelajari ihwal perampokan toko emas melalui video di kanal Youtube," ucap Sabilul. (jnp/age)