Menyoal Lembaga Pengawas Perlindungan Data Pribadi

CNN Indonesia
Senin, 08 Jul 2019 07:15 WIB
Pemerintah disebut-sebut akan membentuk lembaga pengawas perlindungan data pribadi, lantas kuasa apa yang dimiliki oleh lembaga independen ini?
Ilustrasi (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Otoritas Proteksi Data (Data Protection Authority/ DPA) mulai disebut-sebut akan dibentuk untuk menegakkan aturan Perlindungan Data Pribadi (PDP). Badan yang direncanakan berdiri secara independen ini memiliki tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) untuk mengawasi pemrosesan data pribadi.

Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemkominfo Riki Arif Gunawan menjelaskan bahwa DPA memastikan aturan PDP terimplementasi dengan benar.

"Dia memastikan bahwa pengawasan data pribadi itu sudah mengimplementasikan aturan yang sudah ada. Kemudian menjaga data itu sebaiknya bagaimana, kalau ada sengketa antara pemilik data dan pemroses data, ia akan menentukan seperti apa," kata Riki dalam acara diskusi Fintech di Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DPA juga direncanakan akan bekerja secara independen dan tidak terafiliasi dengan pemerintah maupun pihak swasta.

Independensi ini juga dikonfirmasi oleh Anggota Komisi I DPR RI Meutya Hafid. Ia beranggapan apabila DPA berafiliasi dengan pemerintah atau swasta, akan terjadi konflik kepentingan.

"Apakah itu di bawah pemerintah, langsung pemerintah yang menunjuk saya rasa jangan. Apakah DPR saja, saya rasa jangan nanti ada konflik kepentingan partai juga tinggi," kata Meutya beberapa waktu lalu di Jakarta.

Meutya menyarankan agar model pemilihan calon pimpinan di DPA bisa mengikuti metode yang diterapkan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pemilihan pemimpin di KPK, pemerintah akan membentuk Panitia Seleksi, kemudian pemerintah juga memberikan nama-nama calon pimpinan yang akan diseleksi.

Nama yang sudah terseleksi lebih lanjut akan diseleksi lagi oleh DPR. Untuk DPA, kemungkinan calon pimpinan akan diseleksi oleh Komisi III DPR RI.

"Jadi kombinasi ini tidak boleh hilang dalam UU PDP nanti. Jangan khawatir kalau DPR yang memilih DPA akan lemah. Kuncinya itu adalah undang-undang memberikan kewenangan yang kuat untuk DPA," kata Meutya. (jnp/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER