Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemenkominfo) menjelaskan aturan
IMEI mengacu pada Pakistan. Negara tersebut terlebih dahulu telah menerapkan aturan IMEI sebelum Indonesia.
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Ditjen SDPPI Mochamad Hadiyana menjelaskan acuan ini merupakan bentuk adaptasi, bukan adopsi aturan IMEI Pakistan.
Hadiyana menjelaskan Pakistan menjadi acuan karena mesin identifikasi IMEI Device, Identification, Registration, and Blocking System (DIRBS) yang digunakan Kementerian Perindustian (Kemenperin) mirip dengan yang telah digunakan oleh Pakistan.
"Kebetulan kami mengacu dari Pakistan, registrasi mereka itu terbuka. Sejarahnya Kemenperin dapat hibah perangkat identifikasi registrasi dan pemblokiran IMEI. Alat itu mirip atau sama dipakai Pakistan," kata Hadiyana saat ditemui usai acara Asia IoT Business Platform di Jakarta Selatan, Kamis (11/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Indonesia mempelajari 'ilmu perang' melawan ponsel BM dari Pakistan agar penerapan IMEI lebih efektif.
Ia menjelaskan pihaknya tidak akan meniru aturan IMEI Pakistan mentah-mentah. Akan ada adaptasi yang akan disesuaikan dengan situasi dan kondisi Indonesia.
"Sifatnya itu belajar dari Pakistan DIRBS. Jadi kita melihat negara pakai DIRBS dan coba kami pelajari. Setelah dipelajari kami adaptasi," ujar Hadiyana.
Perbedaan dengan Pakistan, Indonesia memberikan kesempatan atau proses bagi masyarakat yang terlanjur memiliki ponsel ilegal. Ponsel ilegal yang sudah beredar tak akan diblokir oleh pemerintah.
"Mungkin di Pakistan tidak ada pemutihan, tapi di kita ada. Kalau di Pakistan langsung blokir, dan mereka tidak protes. Kalau kita banyak toko-toko (yang protes)," kata Hadiyana.
(jnp/age)