Uji Emisi Kendaraan Bisa Diterapkan Selain di Jakarta

CNN Indonesia
Selasa, 16 Jul 2019 16:10 WIB
Pemerintah provinsi atau kota tak perlu menunggu revisi peraturan dari pusat bila ingin membenahi kualitas udara di daerah masing-masing.
Suasana DKI Jakarta pada siang hari berkabut tipis dari polusi udara akibat kendaraan bermotor. (Foto: CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Dasrul Chaniago mengatakan pemerintah provinsi atau kota dapat bergerak lebih cepat tanpa menunggu revisi regulasi dari pusat jika ingin membenahi kualitas udara di daerahnya masing-masing.

Revisi yang dimaksud Dasrul terkait pembuatan peraturan baru untuk menggantikan Peraturan Pemerintah nomor (PP) 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Salah satu poin di dalam revisi itu adalah penggunaan uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).

Dasrul mengatakan revisi itu paling cepat selesai pada akhir tahun. Meski begitu waktu terbitnya belum bisa dipastikan sebab harus ada persetujuan dari berbagai lembaga lintas kementerian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebenarnya kalau mau ya tidak usah menunggu revisi," kata Dasrul melalui telepon, Selasa (16/7).

Menurut Dasrul, inisiatif yang bisa dilakukan pemerintahan provinsi atau daerah yaitu menyusun sendiri program uji emisi kendaraan. Pemerintah pusat dikatakan Dasrul pasti mendukung hal tersebut asalkan tujuannya baik.

"Mereka yang tahu kebutuhan di daerahnya seperti apa," ucap Dasrul.

Kendaraan dianggap menjadi sumber utama polusi di kota besar, salah satunya Jakarta yang kualitas udaranya jadi sorotan belakangan ini. Seperti telah diketahui Jakarta menginginkan diterapkan uji emisi kendaraan buat mengatasi polusi.

Sejak beberapa pekan terakhir, Jakarta telah mengemukakan wacana menerapkan uji emisi ulang kendaraan dengan menyusun rancangan peraturan yang ditargetkan berlaku pada 2020. Menurut Pemprov DKI Jakarta, uji emisi itu bakal menjadi rujukan agar tarif parkir kendaraan tak naik dan digunakan sebagai syarat memperpanjang STNK.

Pada 2017, Pemprov DKI Jakarta juga pernah menyampaikan keinginannya untuk mengadakan program uji emisi ulang. Saat itu disebutkan emisi kendaraan harus memenuhi baku mutu dari ambang batas kualitas udara.

Jika tidak lolos uji emisi, kendaraan yang pemiliknya berdomisili di Jakarta berdasarkan KTP tidak boleh memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan bermotor. Keinginan itu belum berjalan sampai sekarang.

"Kan daerah bisa membuat peraturan sesuai dengan kebutuhan daerah, yang penting tidak boleh longgar dari peraturan nasional," ucap Dasrul. (ryh/fea)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER