Revisi yang dimaksud Dasrul terkait pembuatan peraturan baru untuk menggantikan Peraturan Pemerintah nomor (PP) 41 tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Salah satu poin di dalam revisi itu adalah penggunaan uji emisi sebagai salah satu syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Dasrul mengatakan revisi itu paling cepat selesai pada akhir tahun. Meski begitu waktu terbitnya belum bisa dipastikan sebab harus ada persetujuan dari berbagai lembaga lintas kementerian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendaraan dianggap menjadi sumber utama polusi di kota besar, salah satunya Jakarta yang kualitas udaranya jadi sorotan belakangan ini. Seperti telah diketahui Jakarta menginginkan diterapkan uji emisi kendaraan buat mengatasi polusi.
Sejak beberapa pekan terakhir, Jakarta telah mengemukakan wacana menerapkan uji emisi ulang kendaraan dengan menyusun rancangan peraturan yang ditargetkan berlaku pada 2020. Menurut Pemprov DKI Jakarta, uji emisi itu bakal menjadi rujukan agar tarif parkir kendaraan tak naik dan digunakan sebagai syarat memperpanjang STNK.
Jika tidak lolos uji emisi, kendaraan yang pemiliknya berdomisili di Jakarta berdasarkan KTP tidak boleh memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan bermotor. Keinginan itu belum berjalan sampai sekarang.
"Kan daerah bisa membuat peraturan sesuai dengan kebutuhan daerah, yang penting tidak boleh longgar dari peraturan nasional," ucap Dasrul. (ryh/fea)