Anggota Ombudsman RI Alvin Lie mengatakan aturan registrasi SIM card belum benar diimplementasikan, tapi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) malah akan memberlakukan aturan lain.
"Registrasi kartu prabayar ini tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Itu saja belum bisa menjalankan sekarang mau buat peraturan baru lagi blokir. Nanti kalau sembarangan blokir lagi bagaimana," ujar Alvin di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (15/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Ombudsman Pertanyakan Aturan IMEI |
"Kemudian peraturan itu diubah terus hingga hari ini tidak jalan. Tapi justru yang sudah mendaftarkan diri itu dirugikan. Karena terus semua orang juga sekarang mau beli nomor handphone berapa pun tidak terkendali," ujarnya.
"Akibatnya selain SMS sampah, penipuan, kejahatan itu menggunakan kartu SIM yang datanya digunakan menggunakan data orang lain. Sehingga ketika terjadi tindak pidana, terorisme, kemudian korupsi, pencucian uang itu sulit dilacak," katanya.
Aturan validasi IMEI diproyeksikan akan ditandatangani pada 17 Agustus mendatang. (jnp/eks)