Kominfo Belum Bisa Pastikan Waktu Penandatanganan Aturan IMEI

CNN Indonesia
Jumat, 16 Agu 2019 18:11 WIB
Kementerian Kominfo sempat janjikan penandatanganan aturan IMEI pada 17 Agustus, tapi kini kementerian itu sebut tak dapat beri kepastian.
Ilustrasi (REUTERS/Lucas Jackson)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum dapat memastikan jadwal penandatanganan aturan IMEI. Hal ini disampaikan Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kemenkominfo Ismail.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu jadwal dari ketiga kementerian terkait. Sebab, aturan IMEI ini melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan kementerian Kominfo.

"Waktunya masih menunggu ketersediaan waktu bapak-bapak Menteri terkait, memanfaatkan momentum 17 Agustus bukan berarti di tandatangani tanggal 17 Agustus, biasanya Permen di tandatangani pada hari kerja," jelas Ismail saat dihubungi CNNIndonesia.com, lewat pesan teks, Jumat (16/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Kominfo sempat menyebut aturan IMEI akan diterapkan pada 17 Agustus. Namun, berikutnya kementerian tersebut meralat dan menyatakan penandatanganan aturan IMEI-lah yang rencananya akan ditandatangani pada 17 Agustus. Saat ini, Kominfo malah tak beri kepastian soal penandatanganan aturan tersebut.

Senada dengan Kemenkominfo, Direktur Industri Elektronika dan Telekomunikasi Kementerian Perindustrian, Janu Suryanto juga belum bisa memastikan kapan aturan tersebut akan dilaksanakan.

"Itu tergantung atasan [...] Sampai saat ini kami masih mengerjakannya," jelas Janu saat dihubungi CNNIndonesia.com melalui pesan singkat pada Jumat (16/8).

Hingga saat ini, tanggal pemberlakuan aturan ini masih dalam pembahasan. Sebab, ketiga kementerian sedang melakukan persiapan dan pengecekan akhir.

Lebih lanjut, Ismail mengatakan aturan ini belum sampai pembahasan ke Menkominfo Rudiantara. Ia menjelaskan aturan ini masih dalam pembahasan tim perancang aturan IMEI.

Jika aturan IMEI telah diberlakukan, maka aturan ini akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi. Pembatasan dilakukan terhadap ponsel pasar gelap dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar di Kemenperin.

Ponsel ilegal yang sudah beredar saat aturan ditetapkan tidak akan langsung terimbas. Sebab, pemerintah akan memberikan masa tenggang selama dua tahun. Jika sudah melewati masa tenggang, maka ponsel tersebut akan dibatasi koneksinya.

Masih belum dijelaskan pembatasan koneksi telekomunikasi seperti apa yang akan dilakukan bagi ponsel ilegal tersebut. (ndn/eks)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER