Sebab menurut Anggota Ombudsman RI Alvin Li, saat ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) belum dapat membatasi penyebaran informasi hoaks dan provokatif di media sosial karena paling banyak diakses melalui perangkat ponsel.
"Kalau pascabayar identitasnya jelas, nah prabayar ini karena peraturannya tersebut tidak dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen, banyak identitas-identitas yang tidak jelas dan ini lah yang menjadi masalah penyebaran kabar bohong," kata Alvin usai bertemu dengan Ditjen Aplikasi Informatika di kantor Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (28/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Ombudsman pun meminta pihak Kemenkominfo untuk segera melakukan evaluasi dan secara bertahap memulihkan akses internet di Papua dan Papua Barat.
Hari ini (28/8) Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangarepan memenuhi undangan Ombudsman RI untuk menjelaskan duduk perkara perlambatan dan pemblokiran akses internet di Papua dan Papua Barat.
Rudiantara menyatakan pihaknya memblokir akses internet di Papua berdasarkan Undang-Undang ITE. Dalam UU ITE, kata Rudiantara, Kemenkominfo mempunyai kewajiban untuk membatasi penyebaran-penyebaran konten yang sifatnya negatif.
Ia menyatakan semua langkah pihaknya lakukan dalam membatasi penyebaran hoaks atau konten negatif, salah satunya dengan pemblokiran akses internet. Rudiantara pun menyamakan langkah yang diambil pemerintah saat kerusuhan 21-22 Mei lalu.
[Gambas:Video CNN] (din/evn)