Gugatan dengan nomor 527/PDT.G/2019/PN.Jkt.Pst berawal ketika Grab mengadakan program 'Jugglenaut' yang mengharuskan konsumen untuk menyelesaikan tantangan yakni menggunakan layanan grab sebanyak 74 kali. Sebagai ganjarannya, Grab akan memberikan saldo Ovo senilai Rp1 juta untuk konsumen yang menyelesaikan tantangan tersebut.
Dalam petitumnya, Zico menuntut Grab memberikan ganti rugi materiil sebesar Rp1 juta dan ganti rugi imaterial sebesar Rp2 miliar. David mengatakan ganti rugi imateril diadopsi dari denda maksimal yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan UU Perlindungan Konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zico yang merupakan pengguna Grab menyelesaikan tantangan tersebut dan dijanjikan akan menerima hadiah seperti yang dijanjikan. Namun, ketika melakukan pengecekan di aplikasi Grab ia mendapati ada syarat dan ketentuan yang berubah secara tiba-tiba.
David mengatakan saat kliennya mengecek aplikasi terdapat tambahan klausul 'Grab berhak untuk mengubah syarat dan ketentuan tantangan tanpa pemberitahuan sebelumnya' merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat 1 huruf G Undang-undang Perlindungan Konsumen. Grab juga dianggap melanggar Pasal 13 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen karena tidak memberikan hadiah seperti yang dijanjikan.
Humas PN Jakarta Pusat, Mamur saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com membenarkan adanya gugatan tersebut. Ia mengatakan gugatan kepada Grab sudah didaftarkan, namun belum input ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Sudah didaftarkan [gugatannya], tapi belum input SIPP," tulisnya melalui pesan teks.
Hingga berita ini ditulis CNNIndonesia.com telah menghubungi pihak Grab untuk meminta konfirmasi, namun belum mendapatkan respons.
[Gambas:Video CNN] (evn)