Deputi Direktur Riset ELSAM Wahyudi Djafar khawatir akan terjadi intrusi terhadap data pribadi warga negara oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) apabila aturan Kamtansiber diterapkan sebelum aturan PDP.
"Catatan saya adalah sangat penting bagi Indonesia untuk memastikan terlebih dahulu adanya UU PDP dibanding UU Kamtansiber," ujar Wahyudi dalam diskusi RUU Kamtansiber di Universitas Atma Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (5/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahasanya kedaulatan negara dan seterusnya, itu pasti akan mengunci beberapa hal yang seharusnya itu diatur dalam undang-undang perlindungan data pribadi. Peluangnya terhadap intrusi data pribadi itu ada," kata Wahyudi.
"Seharusnya fasenya selesaikan dulu rancangan undang-undang perlindungan data pribadi menjadi undang-undang. Sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi baru kemudian bicara tentang keamanan data termasuk keamanan siber," ujarnya.
Di sisi lain, UU Perlindungan Data Pribadi yang sudah antre sejak lama di Prolegnas tak kunjung jelas kabarnya.
[Gambas:Video CNN] (jnp/evn)