Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (
Kemenkominfo) mengaku tidak dilibatkan penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Ketahanan Siber (
RUU KKS).
Dirjen Aplikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hal tersebut ketika diminta untuk membahas konten yang tertuang dalam pasal-pasal RUU KKS.
"Ini kan UU inisiatif DPR. Kita tidak tahu juga. Kita tidak pernah diajak bicara," kata Semuel dalam diskusi Indonesia Internet Governance, di Jakarta, Selasa (9/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semuel bahkan menyinggung banyaknya Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap RUU KKS. Oleh karena itu, ia mengatakan RUU KKS ini tidak disahkan, setidaknya dalam pemerintahan periode 2014-2019.
"Di prosesnya waktu kita membahas DIM-nya lebih tebel mungkin empat kali lebih tebal dari naskahnya," katanya.
Akan tetapi, Semuel mengapresiasi inisiatif DPR untuk mengatur ranah siber Indonesia. Semuel lebih lanjut mengimbau agar RUU KKS bisa menyesuaikan dengan praktek siber di lapangan.
Lebih lanjut, Semuel mengatakan pemerintah berencana untuk membuat aturan yang akan mengatur keamanan siber di Indonesia.
"Nanti akan ada (RUU KKS) apakah itu akan tetap dari DPR tapi pemerintah sendiri juga berpikir untuk membuat," katanya.
Aturan KKS ini dibuat atas inisiatif Badan Legislatif (Baleg) DPR dan bukan dari pemerintah pada Mei 2019.
Ketua DPR RI yang saat ini menjabat sebagai Ketua MPR, Bambang Soesatyo membeberkan beberapa alasan penundaan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) di periode 2014-2019.
Menurutnya, pendapat masyarakat terkait proses instan legislasi RUU KKS menjadi pertimbangannya. Bambang memastikan RUU KKS tidak akan disahkan dalam Rapat Paripurna pada 30 September nanti.
(jnp/eks)