Jakarta, CNN Indonesia -- Asosiasi
e-Commerce Indonesia (idEA) berharap RUU Ketahanan dan Keamanan Siber (
KKS) diharapkan tidak membebani
startup dan usaha kecil. Hal ini terkait dengan aturan yang mengharuskan
startup untuk memiliki sistem keamanan dan harus mendapat sertifikasi dari
BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara).
"Sertifikasi memberatkan start-up atau e-commerce kecil," jelas Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur & Cyber Security idEA menanggapi pembatalan pengesahan RUU KKS oleh Komisi I DPR RI, saat dikonfirmasi oleh CNNIndonesia.com, Jumat (27/9).
Selain itu, Bima juga mengungkapkan keberatan terhadap pasal 66 RUU KKS terkait TKDN. Menurutnya ada TKDN akan menyulitkan usaha kecil dan
startup karena kekurangan kapabilitas baik secara sistem, maupun kemampuan SDM. Aturan yang memberatkan ini menurutnya akan membelenggu kreativitas mereka yang
ingin mengembangkan diri lewat industri 4.0
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Masalah lain yang disoroti terkait dengan penyebutan masyarakat di pasal 8. Pasal ini menyebut, 'penyelenggara Keamanan dan Ketahanan Siber pada lembaga negara selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat dilakukan oleh masyarakat.'
"Definisi "masyarakat" terlalu luas. Termasuk di dalamnya sektor private dan publik. Belum lagi pasal sertifikasi yang menurut idEA redundant, juga terkait compliance cost," tuturnya.
Bima juga meminta agar aturan itu lebih fleksibel karena mengatur soal keamanan siber yang terus mengalami perubahan sangat dinamis.
"Tantangan ke depan keamanan siber akan sangat dinamis, kita belum tahu masalah yang akan kita hadapi seperti apa,"
"Oleh karena itu, RUU ini seharusnya lebih berpikir ke depan dan lebih fleksibel dalam menangani persoalan siber."
Selain itu ia berharap pembahasan RUU KKS bisa dilakukan lebih mendalam agar betul-betul mampu memenuhi urgensi persoalan keamanan siber di Indonesia.
[Gambas:Video CNN] (jnp/eks)