"Penyusunan ulang RUU KKS (perlu dilakukan) dengan menggunakan standar internasional, termasuk menjadi landasan untuk membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)," jelas Ketua Bidang Pajak, Infrastruktur & Cyber Security idEA Bima Laga saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Senin (1/10).
Selain itu ia juga mempermasalahkan pasal sertifikasi yang dinilai akan memberatkan start-up atau e-commerce kecil. Sebab, sertifikasi yang ada dalam aturan itu dinilai berulang dan akan menimbulkan biaya tambahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebab menurut Bima juga RUU KKS tidak memberi penegasan dan penjelasan siapa yang menjadi subjek dan objek aturan tersebut. Sehingga mereka pun meminta hal ini didefinisikan lebih lanjut agar tidak makan salah korban. Terutama dari pihak perusahaan pemula yang belum memiliki kapabilitas dan rentan menjadi
korban.
Bima mengatakan memberatkan startup dan e-commerce sama artinya dengan membelenggu kreativitas mereka yang ingin mengembangkan diri lewat industri 4.0. Industri versi teranyar ini sebelumnya digadang-gadang akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia juga mengatakan berbagai hambatan tadi dinilai akan menghambat kreativitas dan inovasi teknologi startup dan e-commerce. Dikhawatirkan hambatan inovasi dan kreativitas ini akan berujung pada menurunnya tingkat daya saing Indonesia. (jnp/eks)