Cekrekening adalah situs yang diluncurkan dan dikelola Kemenkominfo sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
"Saat ini tim kewalahan, ada sekitar 40 ribu laporan yang belum diverifikasi. Karena jumlah verifikator hanya 3 orang," kata Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Anthonius Malau kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Butuh waktu 6 bulan sebelum akhirnya status aduan keluar. Ia mengadukan rekening penipuan pada Agustus 2018. Pada Februari 2019 dikirim email yang menyebutkan status aduan.
Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi digital. Pengumpulan yang dimaksud berupa pengumpulan data rekening.
Anthonius juga mengatakan saat ini Kemenkominfo sedang melakukan pemindahan server sekaligus membersihkan server dari data-data sampah. Data sampah yang dimaksud adalah laporan-laporan yang tidak sesuai dengan syarat dari Cek Rekening.
Lihat juga:Marak Penipuan, Hati-hati Pilih Kawan Arisan |
Dalam proses pembersihan server, Anthonius mengatakan penolakan laporan setelah enam bulan merupakan proses otomatis yang dijalankan oleh mesin.
"Karena jumlahnya puluhan ribu, maka digunakan algoritme untuk otomisasi pembersihan. Pada saat digunakan, sistem ticketing mengirim email ke pelapor secara otomatis [...] ada juga yang tidak terkirim," kata Anthonius.
Berdasarkan situs CekRekening, rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika & obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya. (jnp/eks)