
Menyoal Situs Aduan Rekening Penipu Kominfo
CNN Indonesia | Minggu, 03/11/2019 13:42 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap alasan kelambatan dalam pemrosesan laporan rekening penipuan di situs Cekrekening.id. Kelambatan ini disebabkan oleh jumlah tim verifikator yang menangani puluhan ribu laporan.
Cekrekening adalah situs yang diluncurkan dan dikelola Kemenkominfo sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
"Saat ini tim kewalahan, ada sekitar 40 ribu laporan yang belum diverifikasi. Karena jumlah verifikator hanya 3 orang," kata Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Anthonius Malau kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/10).
Hal ini diungkap Anthonius menanggapi keluhan lambatnya layanan situs aduan itu. Nadine, seorang mahasiswa perguruan tinggi swasta menyebut ia sempat mengadukan rekening yang digunakan untuk menipu di situs ini.
Butuh waktu 6 bulan sebelum akhirnya status aduan keluar. Ia mengadukan rekening penipuan pada Agustus 2018. Pada Februari 2019 dikirim email yang menyebutkan status aduan.
"Aku ngasih laporan agustus 2018, baru direject (ditolak) itu Februari 2019," tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/10).
Namun, ketika dicek di situs Cek Rekening pada Rabu (9/10), status aduan masih tertulis terbuka dan belum diperiksa. Ternyata rekening yang sama juga diadukan oleh beberapa orang lainnya. Meski dua hari kemudian Jumat (11/10) status berubah telah ditolak. Penolakan ini menurutnya lantaran ia kurang melampirkan bukti dan kronologis.
Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi digital. Pengumpulan yang dimaksud berupa pengumpulan data rekening.
Anthonius juga mengatakan saat ini Kemenkominfo sedang melakukan pemindahan server sekaligus membersihkan server dari data-data sampah. Data sampah yang dimaksud adalah laporan-laporan yang tidak sesuai dengan syarat dari Cek Rekening.
"Terjadi ribuan tumpukan laporan. Banyak laporan salah input rekening bank dengan nama bank, laporan tidak disertai bukti capture, laporan coba-coba, dan lain-lain. Laporan ini harus dibersihkan dari basis data karena jumlahnya puluhan ribu," kata Anthonius.
Dalam proses pembersihan server, Anthonius mengatakan penolakan laporan setelah enam bulan merupakan proses otomatis yang dijalankan oleh mesin.
"Karena jumlahnya puluhan ribu, maka digunakan algoritme untuk otomisasi pembersihan. Pada saat digunakan, sistem ticketing mengirim email ke pelapor secara otomatis [...] ada juga yang tidak terkirim," kata Anthonius.
Berdasarkan situs CekRekening, rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika & obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya. (jnp/eks)
Cekrekening adalah situs yang diluncurkan dan dikelola Kemenkominfo sebagai portal untuk melakukan pengumpulan database rekening bank diduga terindikasi tindak pidana.
"Saat ini tim kewalahan, ada sekitar 40 ribu laporan yang belum diverifikasi. Karena jumlah verifikator hanya 3 orang," kata Plt. Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kemenkominfo Anthonius Malau kepada CNNIndonesia.com, Senin (14/10).
Butuh waktu 6 bulan sebelum akhirnya status aduan keluar. Ia mengadukan rekening penipuan pada Agustus 2018. Pada Februari 2019 dikirim email yang menyebutkan status aduan.
"Aku ngasih laporan agustus 2018, baru direject (ditolak) itu Februari 2019," tuturnya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (11/10).
Pengumpulan dapat dilakukan oleh siapa saja yang ingin berpartisipasi dan membantu sesama pengguna transaksi digital. Pengumpulan yang dimaksud berupa pengumpulan data rekening.
Anthonius juga mengatakan saat ini Kemenkominfo sedang melakukan pemindahan server sekaligus membersihkan server dari data-data sampah. Data sampah yang dimaksud adalah laporan-laporan yang tidak sesuai dengan syarat dari Cek Rekening.
Lihat juga:Marak Penipuan, Hati-hati Pilih Kawan Arisan |
Dalam proses pembersihan server, Anthonius mengatakan penolakan laporan setelah enam bulan merupakan proses otomatis yang dijalankan oleh mesin.
"Karena jumlahnya puluhan ribu, maka digunakan algoritme untuk otomisasi pembersihan. Pada saat digunakan, sistem ticketing mengirim email ke pelapor secara otomatis [...] ada juga yang tidak terkirim," kata Anthonius.
Berdasarkan situs CekRekening, rekening yang dilaporkan adalah rekening terkait tindak pidana seperti penipuan, investasi palsu, narkotika & obat terlarang, terorisme, dan kejahatan lainnya. (jnp/eks)
ARTIKEL TERKAIT

Menkominfo Akan Usul Revisi UU Penyiaran Masuk Prolegnas 2020
Teknologi 1 bulan yang lalu
8 Poin Keberatan RUU Perlindungan Data Pribadi
Teknologi 1 bulan yang lalu
Diasuh Polhukam, Menkominfo Bantah Industri Digital Mandek
Teknologi 1 bulan yang lalu
Alasan Kominfo Tak Segera Pangkas Eselon Seperti Kemenpan-RB
Teknologi 1 bulan yang lalu
Muncul Permintaan Tutup Facebook, Menkominfo Beri Tanggapan
Teknologi 1 bulan yang lalu
Kominfo di Bawah Menkopolhukam Dianggap Hambat Industri
Teknologi 1 bulan yang lalu
BACA JUGA

KontraS Kritik Pemblokiran Internet di Papua: Diskriminatif
Nasional • 22 August 2019 15:40
Kominfo Dukung Pengawasan Konten Netflix dan YouTube
Hiburan • 08 August 2019 15:33
KLHK Sebut Volume Sampah Plastik Turun 630 Ribu Ton di 2018
Nasional • 28 July 2019 10:39
Komisi VIII: Tak Ada Ruang Traveloka dan Tokped Bisnis Umrah
Nasional • 19 July 2019 15:40
TERPOPULER

Senjata yang Kabarnya Disiapkan Samsung Lawan Balik Iphone 11
Teknologi • 2 jam yang lalu
Xiaomi Patenkan Teknologi Kamera Tersembunyi di Bawah Layar
Teknologi 3 jam yang lalu
Kawasaki Klaim CRF150L Belum Bisa Usik KLX150
Teknologi 1 jam yang lalu