Menkominfo Johnny G. Plate mengatakan dorongan ini dilakukan untuk mempercepat migrasi TV analog ke digital sebelum 2024. Namun, menurutnya dorongan ini harus dibicarakan dulu dengan DPR karena revisi UU Penyiaran adalah inisiatif DPR.
"Saya harus merevisi UU Penyiaran secara cepat. Kita harus berbicara dengan DPR, terlebih dahulu dia harus masuk di Prolegnas Prioritas DPR RI," ujar Johnny di Kantor Kemenkominfo, Jakarta, Kamis (31/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, menurut Johnny ia mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dengan DPR terkait apakah DPR masih ingin menjadi inisiator beleid penyiaran atau akan diserahkan kepada pemerintah. Sebab, sebelumnya revisi UU Penyiaran merupakan inisiatif DPR dengan DIM dari pemerintah.
Sebelum diskusi tersebut, Johnny mengungkapkan Kemenkominfo akan meminta agar revisi UU Penyiaran bisa masuk ke Prolgenas Prioritas terlebih dahulu.
[Gambas:Video CNN] (jnp/eks)