6 PR 'Warisan' Rudiantara untuk Menkominfo Johnny Plate

CNN Indonesia
Rabu, 23 Okt 2019 12:15 WIB
Ada enam pekerjaan rumah yang belum dirampung oleh Rudiantara menanti Menkominfo baru.
Johnny G Plate ditunjuk sebagai Menkominfo periode 2019-2024. (Foto: CNN Indonesia/Feri Agus Setyawan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan menyambut era kepemimpinan baru dalam Kabinet Kerja II Presiden Joko Widodo Periode 2019-2024. Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Johnny G. Plate dipilih sebagai Menkominfo menggantikan Rudiantara.

Dalam pertemuannya dengan Jokowi, Johnny menyebut ia berdiskusi terkait pengembangan startup, bisnis, unicorn, decacorn, regulasi perlindungan data pribadi hingga digitalisasi data. Berikut daftar pekerjaan rumah yang sudah menanti Menkominfo baru.

1. Aturan Konsolidasi Operator
Di akhir masa jabatanya, Rudiantara berulang kali mengatakan bahwa konsolidasi menjadi pekerjaan rumah untuk penggantinya. Rudiantara kerap mengatakan Indonesia efektifnya memiliki tiga operator seluler.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Konsolidasi dianggap akan menyehatkan industri telekomunikasi di Indonesia yang saat ini dianggap terlalu banyak. Banyaknya operator membuat servis dan jaringan yang buruk sebagai dampak perang harga.

Operator harus mengurangi  level servis dan jaringan demi memberikan harga murah berbau promo kepada konsumen. Rudiantara mengakui konsolidasi operator demi kesehatan industri telekomunikasi merupakan hutangnya sejak 2015 silam.

Operator seringkali mengungkapkan ingin melakukan konsolidasi. Akan tetapi, ada beberapa kendala sehingga operator tidak mau melakukan konsolidasi. Terutama soal siapa yang akan memimipin perusahaan setelah konsolidasi. Kemudian terkait frekuensi yang harus dikembalikan kepada pemerintah apabila konsolidasi dilakukan.

2. Revisi UU ITE
Desakan kembali merevisi pasal-pasal karet UU ITE semakin besar setelah kasus Baiq Nuril. Mereka mendesak pasal 27 ayat 1 yang menjerat Nuril direvisi.

Pasal 27 ayat 1 masuk dalam Bab VII yang mengatur soal perbuatan yang dilarang: "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."

Selain itu, serentetan kasus lain seperti kasus YouTuber Kimi Hime yang juga dikenai pasal yang sama ikut memicu ihwal pembahasan untuk memberi definisi jelas terkait kata susila.

Ada beberapa pasal karet yang berada di UU ITE, di antaranya adalah pasal 3 yang mengatur penghinaan dan pencemaran nama baik. Serta ayat 4 terkait pemerasan dan pengancaman.

Pasal lain yang kerap dipermasalahkan adalah pasal 28 ayat 1 terkait penyebaran berita bohong atau hoaks. Ayat 2 terkait ujaran kebencian terkait SARA. Serta Pasal 29 terkait ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

3. Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP)
Data di era digital sudah sering dianggap lebih berharga dari minyak. Hal tersebut telah berulang kali disebut dalam forum ICT. Akan tetapi Peraturan Perlindungan Data Pribadi justru tak kunjung rampung di era Rudiantara.

Kebutuhan UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif juga sejalan dengan sejumlah perkembangan aktual, yang terkait erat dengan praktik pengumpulan data pribadi, baik oleh institusi pemerintah maupun swasta.

Draf UU PDP yang merupakan inisiatif pemerintah sudah selesai dirancang. Akan tetapi, proses harmonisasi UU PDP di Sekretariat Negara cukup makan waktu sehingga aturan ini belum juga diajukan ke DPR.

[Gambas:Video CNN]

Berlanjut ke halaman berikut: Kelanjutan registrasi prabayar hingga implementasi Palapa Ring.

Registrasi Kartu Prabayar hingga Implementasi Palapa Ring

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER