4. Registrasi kartu prabayar
Aturan registrasi kartu prabayar digelar pemerintah untuk memberantas penipuan hingga spam melalui pesan singkat atau telepon. Sering kali pelaku melakukan penipuan atau spam dengan nomor yang tidak terdaftar sesuai dengan informasi pribadi miliknya.
Pelaksanaan registrasi prabayar dilakukan secara mandiri oleh pelanggan. Namun, cara ini dinilai tidak efektif karena pelanggan bisa mengisi data semena-mena tanpa verifikasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada 2017, pemerintah memperbarui metode registrasi kartu prabayar. Kali ini, pengguna mesti mendaftarkan identitas mereka menggunakan nomor identitas Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga. Nomor ini lantas dicocokan dengan basis data kependudukan milik Kemendagri.
Cara ini memang membuat data kependudukan yang didaftarkan tergolong lebih tervalidasi. Namun, tetap marak penyimpangan. Salah satunya, pencurian data pribadi. Praktek ini dilakukan dengan menggunakan nomor NIK dan KK orang lain untuk meregistrasi kartu prabayar.
5. Kelanjutan penggunaan Palapa Ring
Rudiantara mengatakan pembangunan infrastruktur jaringan tulang punggung kabel optik Palapa Ring bukanlah akhir jalan pembangunan internet di Indonesia. Pasalnya masih dibutuhkan pembangunan lanjutan agar bisa mentransmisikan sinyal internet.
Rudiantara berharap dengan adanya Palapa Ring secara bertahap akan memeratakan kecepatan internet di seluruh Indonesia dengan disparitas harga yang semakin kecil antara wilayah di Jawa dengan wilayah di luar pulau Jawa.
Pasalnya, proyek ini akan mengurangi beban investasi membangun infrastruktur jaringan dari nol secara signifikan.
Pekerjaan rumah tentu saja menyusul rampungnya Palapa Ring, pemerintah harus membangun
Base Transceiver Station (BTS) untuk memancarkan sinyal internet. Ia berharap dan mendorong operator bisa memanfaatkan Palapa Ring untuk mentransmisikan sinyal internet.
Lebih lanjut ia mengatakan apabila operator tidak mau membangun di daerah-daerah paling terpencil, ia mengatakan pemerintah akan membagun sekitar empat ribu BTS. Sejalan dengan itu, Jokowi juga telah berjanji untuk membangun empat ribu BTS.
 Proses pembangunan Palapa Ring Barat. (Foto: Dok. Biro Humas Kominfo) |
Rudiantara mengatakan pemerintah lewat Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) telah siap untuk membangun sekitar empat ribu BTS sampai akhir 2020 dengan mengandalkan dana USO.
Rudiantara bercerita bahwa pembangunan memang akan fokus ke daerah di luar Pulau Jawa. Akan tetapi di Pulau Jawa juga akan ada pekerjaan rumah yang akan menanti Menkominfo selanjutnya.
Pasalnya pemiliki setempat sering membebankan biaya kepada operator yang ingin menaruh kabel di bawah atau
ducting ke gedung-gedung.
"Itu kena cas oleh gedung. Operator dianggap sebagai fat cat jadi diperes saja. Kalau tidak kenal sama gedung tidak dikasih (
ducting) begitu kenal sekalipun dicas mahal," katanya.
Palapa Ring merupakan proyek pembangunan
backbone internet cepat nasional yang menghubungkan seluruh 514 ibu kota kabupaten/kota di Indonesia yang dibangun dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan Non-KPBU.
6. RUU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002
Hutang lain yang diakui Rudiantara yang belum tuntas ia penuhi adalah Revisi UU Penyiaran.
RUU Penyiaran dianggap sudah ketinggalan zaman karena pasal-pasal dengan materi atau substansi menimbulkan adanya ketidakjelasan dan multitafsir yang berbeda hingga mengakibatkan berbagai persoalan hukum hingga saat ini.
Rudiantara mengatakan RUU Penyiaran merupakan program legislasi nasional (prolegnas) inisiatif DPR. Akan tetapi, tak kunjung ada rancangan atau draf RUU Penyiaran dari DPR.
Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan pemerintah dan parlemen sudah sepakat mengambil jalan tengah terkait model penguasaan frekuensi siaran televisi dalam Rancangan Undang-Undang tentang Penyiaran (RUU Penyiaran).
Jalan tengah itu adalah dengan menggunakan sistem hybrid multiplex yang merupakan kombinasi single mux di mana penyiaran penyiaran dikuasai negara dan multi mux yaitu penguasaan siaran yang dapat dikuasai banyak pihak.
Konsep digital single mux yang dimunculkan Komisi I DPR RI dianggap riskan menjadi praktek monopoli baru dalam dunia penyiaran.
Dalam konsep single mux, nanti akan ada satu regulator saja bagi seluruh Stasiun TV, sehingga unit-unit transmisi milik TV Swasta yang ada di berbagai kota akan hilang bahkan ditutup.
(jnp/evn)