
Ganggu Kedaulatan Data, Pengamat Minta PP PSTE Direvisi
CNN Indonesia | Sabtu, 02/11/2019 05:40 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mendesak Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) direvisi.
Pengamat Teknologi Informatika itu mengatakan beleid yang menggantikan PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang PSTE tersebut berpotensi menghilangkan kedaulatan data. Pasalnya, aturan ini memperbolehkan penempatan data center di luar negeri. Padahal, PP Nomor 82 mewajibkan PSTE untuk memiliki data center di Indonesia.
"Saya berharap Menkominfo Johnny untuk memberikan perhatian besar pada masalah ini. Panggil kembali semua pemangku kebijakan dan kalau bisa revisi kembali PP yang baru ini, agar kita berdaulat," kata Heru kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/11).
Heru mengatakan PP PSTE yang baru berlawanan dengan pesan-pesan Jokowi yang terkait kedaulatan data. Jokowi mengatakan data termasuk jenis kekayaan baru, kini data lebih berharga dari minyak.
"Sebab data adalah new oil, ada disebut juga new currency. Jadi semua data yang berasal, diproses dan dipertukarkan dari, oleh dan ke Indonesia harus tersimpan dengan baik di Indonesia," ujar Heru.
Heru mengatakan sesungguhnya draf revisi telah dari jauh-jauh hari ditentang oleh komunitas dan asosiasi yang berkecimpung di industri data center. Namun apa daya, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Pangerapan dan Menkominfo sebelumya, Rudiantara bersikeras merevisi PP No.82.
"Tapi kan sejak awal menjabat menkominfo sebelum Pak Johnny, dan Dirjen Aptika berkeras untuk merevisi PP ini," kata Heru.
Ketentuan data bisa disimpan di luar negeri disebutkan pada Pasal 21 Ayat 1, seperti berikut:
"Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia."
Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengatakan ayat tersebut membuat negara tidak akan dapat melindungi data masyarakat Indonesia.
"Pemerintah memberikan lampu hijau kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan aplikasi-aplikasi yang berasal dari negara lain untuk bisa menyimpan data di luar wilayah Indonesia, dan itu berarti sangat bertentangan dengan arahan Presiden," kata Alex.
[Gambas:Video CNN] (jnp/lav)
Pengamat Teknologi Informatika itu mengatakan beleid yang menggantikan PP Nomor 82 Tahun 2012 tentang PSTE tersebut berpotensi menghilangkan kedaulatan data. Pasalnya, aturan ini memperbolehkan penempatan data center di luar negeri. Padahal, PP Nomor 82 mewajibkan PSTE untuk memiliki data center di Indonesia.
"Saya berharap Menkominfo Johnny untuk memberikan perhatian besar pada masalah ini. Panggil kembali semua pemangku kebijakan dan kalau bisa revisi kembali PP yang baru ini, agar kita berdaulat," kata Heru kepada CNNIndonesia.com, Jumat (1/11).
Heru mengatakan PP PSTE yang baru berlawanan dengan pesan-pesan Jokowi yang terkait kedaulatan data. Jokowi mengatakan data termasuk jenis kekayaan baru, kini data lebih berharga dari minyak.
Heru mengatakan sesungguhnya draf revisi telah dari jauh-jauh hari ditentang oleh komunitas dan asosiasi yang berkecimpung di industri data center. Namun apa daya, Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Semuel Pangerapan dan Menkominfo sebelumya, Rudiantara bersikeras merevisi PP No.82.
"Tapi kan sejak awal menjabat menkominfo sebelum Pak Johnny, dan Dirjen Aptika berkeras untuk merevisi PP ini," kata Heru.
"Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dapat melakukan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan Sistem Elektronik dan Data Elektronik di wilayah Indonesia dan/atau di luar wilayah Indonesia."
Dihubungi terpisah, Ketua Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto mengatakan ayat tersebut membuat negara tidak akan dapat melindungi data masyarakat Indonesia.
"Pemerintah memberikan lampu hijau kepada Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan aplikasi-aplikasi yang berasal dari negara lain untuk bisa menyimpan data di luar wilayah Indonesia, dan itu berarti sangat bertentangan dengan arahan Presiden," kata Alex.
[Gambas:Video CNN] (jnp/lav)
ARTIKEL TERKAIT

Menkominfo Akan Usul Revisi UU Penyiaran Masuk Prolegnas 2020
Teknologi 1 bulan yang lalu
PP PSTE Dikritik Bikin Sulit Berantas Pelanggaran Digital
Teknologi 1 bulan yang lalu
Data 'Terbang' ke Luar Negeri, Jokowi Didesak Anulir PP PSTE
Teknologi 1 bulan yang lalu
Diasuh Polhukam, Menkominfo Bantah Industri Digital Mandek
Teknologi 1 bulan yang lalu
Alasan Kominfo Tak Segera Pangkas Eselon Seperti Kemenpan-RB
Teknologi 1 bulan yang lalu
Menkominfo Koordinasi dengan Menkeu soal Pajak Netflix
Teknologi 1 bulan yang lalu
BACA JUGA

Menkominfo Sebut SK Penonaktifan Helmy Yahya Perlu Diperbaiki
Hiburan • 06 December 2019 16:46
Menkominfo Mediasi Helmy Yahya dan Ketua Dewan Pengawas TVRI
Hiburan • 06 December 2019 10:14
Menkominfo Sebut Netflix Siap Bayar Pajak di Indonesia
Ekonomi • 05 December 2019 15:42
WNI Dikeroyok, Menkominfo Beri Bantuan Jika Diminta Malaysia
Olahraga • 23 November 2019 22:02
TERPOPULER

Penyebab Ponsel 'Meleduk' dan Cara Hindari Ledakan
Teknologi • 1 jam yang lalu
Pendapatan Data Internet Indonesia Terendah Ketiga di Dunia
Teknologi 12 jam yang lalu
Menikmati 'Gelombang' Jalan Tol Japek II
Teknologi 16 jam yang lalu