Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan denda tersebut berada di kisaran Rp100 juta hingga Rp500 juta per konten negatif yang ditemukan.
"Dengan adanya PP ini nanti PSE seperti Facebook, Twitter harus aktif memblokir konten-konten negatif yang sudah diklasifikasi di UU ITE. Denda dari Rp100 sampai Rp500 juta per konten," kata Semeul saat diskusi Forum Merdeka Barat (FMB) 9, di Kantor Kemenkominfo, Jakarta Pusat, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita tetap melakukan patroli terkait denda ini. Saya akan hitung per kontennya," ujar Semuel.
Semuel yakin dengan adanya PP ini, keberadaan konten-konten negatif di jagad internet bisa ditekan. Pasalnya ia mengatakan PSE memiliki teknologi untuk melakukan penyaringan konten tersebut.
[Gambas:Video CNN]
"Contohnya Facebook didenda Amerika karena dia teledor tidak menggunakan teknologi. Bukan melanggar (aturan konten negatif), secara etika menurut senatnya Amerika dengan kemampuan FB harusnya bisa mencegah konten negatif," katanya.
Semuel mengatakan pemerintah Indonesia harus tegas seperti pemerintah Amerika terkait konten negatif di media sosial. Sebelum konten negatif terekspos, konten negatif tersebut bisa terlebih dahulu diblokir oleh platform media sosial. (jnp/eks)