Menurut Kemenkominfo keberadaan PP PSTE baru telah mengatur berbagai macam sanksi bagi penyedia sistem elektronik (PSE). Platform media sosial Facebook dan sejenis lain diharapkan patuh pada aturan demi kelancaran berdigitalisasi saat ini.
"PP PSTE yang baru sudah mengatur adanya sanksi bagi pelanggarnya. Hal ini tak ada di PP PSTE yang lama," ujar Dirjen Aplikasi Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan dalam Forum Merdeka Barat (FMB) 9, Jakarta, Senin (4/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Semuel mengatakan dalam PP PSTE juga akan diterapkan sanksi bagi PSE, di antaranya hingga pemutusan akses atau pemblokiran.
Dalam PP tersebut mengatur soal penempatan fisik data center (DC) dan data recovery center (DRC) harus ada di Indonesia. Oleh karena itu ia mengatakan perlu ada klasifikasi data yang akan diatur dalam aturan turunan berupa Peraturan Menteri.
"Dalam aturan yang lama itu mengatur fisiknya, padahal yang penting itu datanya. Saat ini kami mensyaratkan datanya bukan hanya fisiknya," terang dia.
Tulisan ini merupakan bagian dari fokus Polemik PP PSTE
(jnp/mik)