
Kominfo: Secara Teritori, Simpan Data Tak Harus di Indonesia
CNN Indonesia | Rabu, 06/11/2019 03:06 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan berdasarkan Undang-undang ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 2, yang menyebutkan untuk informasi dan transaksi elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Artinya, penyimpanan data boleh ditempatkan di luar wilayah Indonesia seperti tercantum di Peraturan Pemerintah soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) Nomor 71 Tahun 2019 pada pasal 21.
"Sudah dijelaskan amanat dari undang-undang [UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 2], yang namanya teritori itu tidak terbatas di Indonesia karena ini era digital maka kita selalu terhubung dengan siapapun, tidak ada batas," terang Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan kepada awak media usai Kompas 100 CEO Forum di Jakarta, Selasa (5/11).
Lebih lanjut kata Semuel, untuk melindungi data privat warga yang disimpan di luar wilayah Indonesia, PP PSTE pasal 21 akan dibanti dengan Revisi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang masih digodok Kemenkominfo dan kementerian lain.
"Makanya nanti dibantu lagi dengan UU PDP. Jadi di mana pun data pribadi orang Indonesia berada, PSE [penyelenggara sistem elektronik] mesti ikutin hukum lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Sukamta bingung mengapa data privat yang tercantum dalam PP PSTE pasal 21 harus ditempatkan di luar wilayah Indonesia.
Sebab, menurutnya pengesahan aturan ini bertentangan dengan pidato yang disampaikan Presiden Joko Widodo jelang Hari Kemerdekaan pada 16 Agustus 2019 lalu.
[Gambas:Video CNN]
Dalam pidato 16 Agustus dan peresmian Palapa Ring Oktober lalu, Jokowi secara khusus menyinggung soal data pribadi. Menurutnya, data merupakan komoditas atau jenis kekayaan yang baru atau 'the new oil' dan perlu dijaga kedaulatannya.
"Bahkan beliau menekankan sekali bahwa data-data penduduk Indonesia bukan hanya data strategis pemerintah, termasuk data konsumsi, data pola hidup bangsa Indonesia itu tidak boleh jatuh ke tangan asing," kata Sukamta saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenkominfo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/11).
Menurut Sukamta, dalam pidato tersebut Jokowi menekankan tidak ada lagi data yang tidak strategis bagi bangsa Indonesia. Data-data strategis, risiko tinggi, dan rendah bagi Jokowi penting untuk menjaga kedaulatan data Indonesia.
Sementara data non strategis boleh ditempatkan di luar negeri. Kontradiksi ini menurut Sukamta bisa mencemari citra presiden.
(DAL)
Artinya, penyimpanan data boleh ditempatkan di luar wilayah Indonesia seperti tercantum di Peraturan Pemerintah soal Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) Nomor 71 Tahun 2019 pada pasal 21.
"Sudah dijelaskan amanat dari undang-undang [UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 pasal 2], yang namanya teritori itu tidak terbatas di Indonesia karena ini era digital maka kita selalu terhubung dengan siapapun, tidak ada batas," terang Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan kepada awak media usai Kompas 100 CEO Forum di Jakarta, Selasa (5/11).
Lebih lanjut kata Semuel, untuk melindungi data privat warga yang disimpan di luar wilayah Indonesia, PP PSTE pasal 21 akan dibanti dengan Revisi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi yang masih digodok Kemenkominfo dan kementerian lain.
"Makanya nanti dibantu lagi dengan UU PDP. Jadi di mana pun data pribadi orang Indonesia berada, PSE [penyelenggara sistem elektronik] mesti ikutin hukum lainnya," tuturnya.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPR RI Sukamta bingung mengapa data privat yang tercantum dalam PP PSTE pasal 21 harus ditempatkan di luar wilayah Indonesia.
Sebab, menurutnya pengesahan aturan ini bertentangan dengan pidato yang disampaikan Presiden Joko Widodo jelang Hari Kemerdekaan pada 16 Agustus 2019 lalu.
[Gambas:Video CNN]
Dalam pidato 16 Agustus dan peresmian Palapa Ring Oktober lalu, Jokowi secara khusus menyinggung soal data pribadi. Menurutnya, data merupakan komoditas atau jenis kekayaan yang baru atau 'the new oil' dan perlu dijaga kedaulatannya.
"Bahkan beliau menekankan sekali bahwa data-data penduduk Indonesia bukan hanya data strategis pemerintah, termasuk data konsumsi, data pola hidup bangsa Indonesia itu tidak boleh jatuh ke tangan asing," kata Sukamta saat Rapat Dengar Pendapat dengan Kemenkominfo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/11).
Menurut Sukamta, dalam pidato tersebut Jokowi menekankan tidak ada lagi data yang tidak strategis bagi bangsa Indonesia. Data-data strategis, risiko tinggi, dan rendah bagi Jokowi penting untuk menjaga kedaulatan data Indonesia.
Sementara data non strategis boleh ditempatkan di luar negeri. Kontradiksi ini menurut Sukamta bisa mencemari citra presiden.
FOKUS
Polemik PP PSTE |
ARTIKEL TERKAIT

Di Depan Johnny Plate, DPR Sindir Jokowi Tak Paham PP PSTE
Teknologi 1 bulan yang lalu
DPR Heran Jokowi Sebut Data 'Minyak Baru' Tapi Sahkan PP PSTE
Teknologi 1 bulan yang lalu
PP PSTE Atur Data Digital Publik Wajib Disimpan di Indonesia
Teknologi 1 bulan yang lalu
Salah Sebut Komisi I DPR, Menteri Johnny Plate 'Ditegur'
Teknologi 1 bulan yang lalu
PP PSTE Direvisi Demi Perjelas Sanksi Pelanggar
Teknologi 1 bulan yang lalu
Kominfo Akan Blokir Aplikasi Hingga Medsos yang Tak Terdaftar
Teknologi 1 bulan yang lalu
BACA JUGA

Buwas soal Data Tak Akurat: Kalau Ada yang Salah, ya BPS
Ekonomi • 01 November 2019 19:56
Polri: Sebagian Akun Penyebar Hoaks Papua dari Luar Negeri
Nasional • 29 August 2019 18:16
Banyak Keluhan, Gubernur Papua Minta Akses Internet Dibuka
Nasional • 27 August 2019 03:50
Soal Internet di Papua, Menkominfo Klaim Hanya Membatasi
Nasional • 24 August 2019 22:10
TERPOPULER

Menikmati 'Gelombang' Jalan Tol Japek II
Teknologi • 1 jam yang lalu
Bungai Bangkai Raksasa Mulai Mekar di Sumbar
Teknologi 41 menit yang lalu
ITB Ciptakan Alat Deteksi Dini Sakit Jantung, Bisa Bantu BPJS
Teknologi 2 jam yang lalu