Di Singapura, komisi itu bernama Personal Data Protection Comission (PDPC) yang dibentuk sejak 2013.
"Saat ini masih dibahas tapi kita akan mengikuti modelnya Singapura. Jadi bukan badan baru tetapi komisi, nantinya mereka bekerja secara independen tetapi secara struktural di bawah Kemenkominfo," kata Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan kepada awak media usai acara Kompas 100 CEO Forum di Jakarta, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebetulnya kita sempat mengkaji GDPR, apakah kita bisa mencontoh badan itu atau tidak. GDPR kan independen dan dibuat oleh parlemen, tetapi yang penting buat kita adalah ada otoritas yang bisa kita awasi," pungkas Semuel.
Menurutnya, keberadaan badan pengawas independen menjadi elemen penting implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Kami mendorong agar ada lembaga independen atau lembaga pengawas independen saat implementasi Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Sebab kalau ini [UU PDP] diserahkan ke pemerintah sementara pemerintah juga diposisi sebagai pengendali dan pemroses data itu kan kayak jeruk makan jeruk," kata Wahyudi pada Senin, 15 Juli 2019.
Nantinya lembaga pengawas akan menjatuhkan sanksi apabila ada penyahgunaan data pribadi dan mengeluarkan rekomendasi serta panduan. (din/fea)