Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama 11 Kementerian/Lembaga (K/L) pemerintahan
Joko Widodo meluncurkan portal aduan
Aparatur Sipil Negara (ASN).
Portal aduan bisa digunakan oleh masyarakat untuk melaporkan
Pegawai Negeri Sipil atau PNS yang menyebarluaskan konten-konten
radikalisme. Radikalisme yang dimaksud adalah meliputi sikap intoleran, anti-pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
"Digunakan untuk menjadi tempat aduan portal aduan yang didukung fakta, realita yang berguna. Ini semua disediakan hanya untuk satu kepentingan yaitu untuk ke kenyamanan keluarga besar ASN dan peningkatan
Key Performance Indicator (KPI) seluruh ASN," ujar Menkominfo Johnny G. Plate, saat acara peluncuran aduanasn.id, di Jakarta, Selasa (12/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Johnny mengatakan ASN sebagai garda terdepan penggerak roda pemerintahan harus harus dijaga tak hanya dari sisi hard skill, tapi juga soft skill serta ideologi Pancasila.
"ASN tidak didukung hanya dengan keterampilan, tapi juga didukung dengan semangat bangsa, nasionalisme tinggi, budi pekerti, etika, humaniora," ujarnya.
Johnny mengatakan Kemenkominfo dalam portal aduan ini akan berperan sebagai fasilitator. Terkait penindakan, ia menjelaskan K/L terkait yang akan melakukan penindakan.
K/L yang ikut serta dalam peluncuran portal aduan adalah Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kemenkominfo, Kementerian Pendidikan dan Budaya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kementerian Hukum dan HAM.
[Gambas:Video CNN]Selain itu, ada juga Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme , Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara.
Berikut jenis pelanggaran yang bisa dilaporkan dalam aduanasn.id:
1. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap Pancasila dan UUD 1945.
2. Teks, gambar, audio dan video yang memuat ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan.
3. Menyebarluaskan pendapat melalui media sosial (
share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya).
4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun lewat media sosial.
6. Penyelenggaraan kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
7. Keikutsertaan pada kegiatan yang menghina, menghasut, memprovokasi dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan Pancasila.
8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda sesuai pendapat dengan memberikan
likes, dislike, love, retweet atau
comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI dan pemerintah.
10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.
(jnp/dal)