Kepala Laboratorium Teknologi Polimer dan Membran Institut Teknologi Bandung (ITB) Akhmad Zainal mengatakan penggunaan jenis plastik botol atau PET (Polietilena Tereftalat) di Indonesia sebanyak 350 ribu ton pada tahun 2018. Sedangkan yang bisa didaur ulang hanya 216,047 ton.
Atas fakta itu, Akhmad mengatakan pemerintah tidak perlu gembar-gembor menerapkan aturan melarang penggunaan plastik, namun melakukan tata kelola sampah plastik secara sirkular ekonomi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Akhmad mengatakan botol plastik berbahan PET bisa didaur ulang hingga 50 kali sehingga bisa menghemat bahan baku produksi.
"Itu cara kuno. Paradigma baru adalah pilah, kumpulkan, proses jadi barang bernilai tambah, lalu jual. Ini namanya profit center," kata dia.
[Gambas:Video CNN]
Perubahan paradigma ini diharapkan bisa membuat sampah memiliki nilai tambah dan membantu industri daur ulang untuk mendapatkan bahan daur ulang dari dalam negeri.
"Sampah dapat dimanfaatkan dan bernilai ekonomi tinggi. Sampah yang tercampur aduk itu beban, sampah yang terpilah adalah aset," katanya.