Fakta di lapangan masih ada masyarakat yang dipajaki. Padahal bebas BBN-KB untuk setiap kendaraan listrik di DKI seharusnya sudah nol persen sejak 15 Januari 2020.
"Belum nol persen, saya juga tidak tau kenapa," kata seorang warga ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (24/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi belum saya bayar sih itu BBN," kata dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penuturannya berdasarkan keterangan biro jasa mobil listrik untuk wilayah Jakarta masih dikenakan BBN-KB.
"Makanya terakhir saya cek belum nol persen. Motor Selis juga masih kena BBN KB kemarin ini," ucapnya.
[Gambas:Video CNN]
Kepala Unit Pelayanan Penyuluhan dan Layanan Informasi Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Hayatina yang dihubungi terkait hal tersebut membantahnya.
Penjelasan Hayatina BBN itu sudah resmi berlaku sesuai ketentuan yang diundangkan dalam peraturan, yakni per 15 Januari 2020.
"Saya sudah cek. Sistem semua sudah diubah secara otomatis berlaku 15 Januari sampai 31 Desember 2024," ucap Hayatina.
Aturan itu ditandatangani Gubernur DKI Anies Baswedan pada tanggal 3 Januari 2020 dan diundangkan pada 15 Januari 2020, serta berlaku sampai dengan 31 Desember 2024. (ryh/mik)