Pengamat Beberkan Alasan Kominfo Tak Asal Blokir Hoaks Corona

CNN Indonesia
Selasa, 21 Apr 2020 13:41 WIB
Hoaks Virus Corona
Ilustrasi hoaks di medsos. (Dok. Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengklaim telah berulang kali meminta platform media sosial seperti Facebook hingga Twitter untuk melakukan pemblokiran konten hoaks Covid-19.

Lantas timbul pertanyaan mengapa Kemenkominfo tidak bisa secara mandiri menghapus dan memblokir konten hoaks virus corona tersebut. Pengamat keamanan siber dari CISSRec, Pratama Persadha menjelaskan secara teknis sistem pemblokiran dipegang oleh penyedia platform.

"Tidak bisa Kominfo misalnya melakukan aksi penghapusan dan blokir, karena sistemnya dipegang oleh penyedia layanan," kata Pratama saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (21/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pratama menjelaskan apabila ada penghapusan dan pemblokiran dari luar sistem platform media sosial, itu menandakan ada aksi peretasan. Aksi ini juga dilakukan tanpa seizin platform tersebut.

"Bila ada yang bisa melakukan penghapusan dan blokir dari luar sistem penyedia layanan, berarti ada tindakan peretasan karena masuk ke dalam sistem tanpa izin dan melakukan perubahan maupun eksekusi tanpa izin juga," kata Pratama.

Platform media sosial memiliki  fitur pelaporan untuk konten dan akun bermasalah, tentunya hal tersebut memakan waktu. Oleh karena itu, ada keistimewaan bagi negara yang diwakilkan Kemenkominfo dan kepolisian untuk meminta penyedia platform menghapus sejumlah konten dan akun bermasalah.

Praktik ini tak hanya terjadi di Indonesia, tapi di seluruh dunia. Pemerintah tidak bisa melakukan blokir mandiri dan hanya bisa  melaporkan hoaks tersebut dan meminta pemblokiran kepada platform media sosial.

Di sisi lain, pemerintah bisa menutup platform tersebut secara keseluruhan apabila dinilai banyak hoaks atau 'tutup mata' terhadap hoaks. Akan tetapi, tentu ini menandakan pemerintah harus membakar satu lumbung padi untuk membunuh seekor tikus.

Oleh karena itu, Pratama menyarankan Kemenkominfo perlu melakukan pendekatan hukum agar tak perlu menutup platform media sosial dan menunggu pemblokiran hoaks oleh platform terlalu lama.

"Misalnya di Inggris dan Jerman, bagi penyedia layanan media sosial seperti Facebook yang membiarkan konten hoaks berlama-lama di platform mereka dan tidak segera dihapus maupun akun tidak segera diblokir, maka penyedia layanan media sosial tersebut akan didenda dengan nominal cukup besar," ujar Pratama.


Lebih lanjut, Pratama mengatakan ada kemungkinan bahwa permintaan pemblokiran ini salah sasaran. Apabila ini terjadi, maka pengembalian akun atau konten sulit dikembalikan karena media sosial tidak memiliki kantor perwakilan yang aktif di tanah air.

"Jadi bila ingin protes didengarkan langsung oleh media sosial harus ke kantor perwakilan di Singapura," kata Pratama.

Di sisi lain, Pratama menjelaskan Kemenkominfo bisa memblokir situs tersebut agar tak bisa diakses di Indonesia. Penanganan pengembalian situs yang salah pemblokiran juga bisa lebih cepat.

"Beberapa situs Islam biasa bahkan milik Aa Gym ikut terblokir, namun bisa dibuka dengan cepat. Karena memang kewenangan blokir dan bukanya langsung oleh Kemenkominfo," tutur Pratama.



(jnp/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER